Daerah Ini Haramkan Iklan Rokok Di Median Jalan

×

Daerah Ini Haramkan Iklan Rokok Di Median Jalan

Share this article
Fitser Mohune

Hargo.co.id MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato sepertinya mempersempit ruang bagi perokok, dan menyatakan daerah ini sebagai daerah bebas rokok. Hal ini dibuktikan dengan ‘mengharamkan’ iklan rokok jika dipasang di tepi jalan khususnya di median jalan.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Fitser Mohune ketika ditanya soal pemanfaatan median jalan untuk menambah pundi-pundi PAD. Kepada Gorontalo Post, pemerintah Pohuwato tak sembarang menerima tawaran dari pihak swasta soal pemasangan iklan di median jalan.

“Kami mengharamkan dan tak akan menerima penawaran dari pihak swasta jika ada yang ingin memasang iklan rokok di median jalan. Itu bukan hanya atran daerah, namun juga atas aturan dari pemerintah pusat,” ungkap Fitser Mohune.

Lanjut katanya, ada dua hal hingga iklan rokok tak sembarangan dipasang di Pohuwato, yakni di median jalan dan di dekat lingkungan pendidikan.

“Jadi, untuk pemasangan papan reklame atau iklan rokok, itu harus sesuai dengan arahan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui bagian yang menangani penataan kota. Dengan demikian, tidak sembarangan untuk pemasangan iklan reklame rokok,” tegasnya.

Menyinggung soal PAD Pohuwato dari pemasangan reklame atau iklan, menurut Fitser Mohune, terhitung sejak Januari-Juli 2016, sedikitnya ada pemasangan papan reklame (Baliho) sebanyak 8 buah. Selain itu ada juga spanduk 55 buah, umbul-umbul 100 buah, stiker 200 buah dan shop shine 50 buah.

“Untuk umbul-umbul, biasanya terpasang jika ada kegiatan-kegiatan tertentu yang dilaksanakan. Contohnya saja pagelaran seni dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Lanjut kata Fitser Mohune, pendapatan pajak dari reklame rokok pula cukup lumayan yakni kurang lebih Rp 50 juta pada 2015 lalu dan hasilnya pun dimanfaatkan untuk daerah.

“Pajak reklame rokok lumayan untuk membantu daerah. Hanya saja untuk daerah Pohuwato, angka tersebut belum terlalu signifikan. Berkaitan dengan larangan dari pemerintah pusat, kami pada dasarnya tetap mengikuti hal tersebut,” pungkasnya. (kif/hargo)