Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara, oleh Mendagri, Tito Karnavian. Selanjutnya mengajukan Wakil Bupati Boalemo , Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas bupati.
Surat tertanggal 3 November 2020 itu, dengan nomor 131.75 – 3846 Tahun 2020.
“Memberhentikan sementara, saudara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunya kekuatan hukum tetap,†seperti bunyi surat tersebut.
“Selanjutnya, mengajukan saudara Anas Jusuf , Wakil Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati boalemo,†masih seperti bunyi surat tersebut.
Pada poin ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Inggrid S. Bawias tidak aktif. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. (kif/hg)
