Terapkan Perda, Satpol PP Tangkap 11 Hewan Lepas

×

Terapkan Perda, Satpol PP Tangkap 11 Hewan Lepas

Share this article
Petugas Satpol PP Pohuwato melakukan operasi penangkapan hewan lepas di Marisa Kamis (21/7) kemarin. ( Foto Felix Idrus / Gorontalo Psot).

Hargo.co.id MARISA – Satpol PP Pohuwato Kamis (21/7) kemarin menangkap 11 ekor hewan lepas yang berkeliaran di tengah jalan, hal ini sebagai tindak lanjut penerapan Perda Nomor 7 / 2013 tentang Hewan Lepas serta menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai keberadaan hewan lepas.

Pantauan Gorontalo Post, Kamis (21/7) kemarin, nampak puluhan personil Satpol PP menyisir sejumlah wilayah di kawasan pantai Marisa. maklum, lokasi ini sering didapati hewan lepas. Dugaan mereka benar, saat berada di Desa Pohuwato, Satpol PP berhasil menangkap 7 ekor kambing yang berkeliaran di halaman masjid.

Selanjutnya, mereka kembali melancarkan operasinya dan benar adanya, Satpol PP kembali menemukan hewan lepas di tepi jalan. Semuanya langsung ditangkap dan diangkut guna diamankan di Kantor Satpol PP.

Setidaknya, 11 ekor hewan ternak sapi dan kambing yang terjaring operasi. Hingga informasi ini diturunkan sekitar pukul 19.00 Wita Satpol PP masih melakukan operasi di dua kecamatan antara lain Buntulia dan Duhiada’a.

Kasatpol PP Pohuwato melalui Kasi Linmas Ali Mbuinga saat dikonfirmasi menjelaskan jika penertiban hewan lepas tak lain sebagai bentuk penegakan Perda. Pihaknya sudah cukup memberikan peringatan bahkan sosialisasi kepada masyarakat hanya saja masih ada masyarakat yang belum mengindahkan.

“Olehnya kita melakukan penertiban hewan lepas. Namun, sebelumnya kami menyurat kepada para pemilik yang biasanya melepas hewan peliharaannya. Sehingganya sebagai bentuk pengawasan kita melakukan operasi untuk memastikan tidak ada lagi hewan lepas yang berkeliaran dijalan raya maupun merusak tanaman warga maupun yang ada dimedian jalan,” jelasnya. (tr-30/hargo)