Pukul 22.00 Wita, Warkop, Café dan Restoran Wajib Ditutup di Gorontalo

×

Pukul 22.00 Wita, Warkop, Café dan Restoran Wajib Ditutup di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait penerapan Perda Protokol Kesehatan. (Foto Istimewa/HUMAS)
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait penerapan Perda Protokol Kesehatan. (Foto Istimewa/HUMAS)

Hargo.co.id, GORONTALO – Salah satu poin yang tertuang pada Perda Nomor 4/2020 tentang Protokol Kesehatan, yakni penegasan bagi individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum.

“Intinya bahwa kita harus melaksanakan Perda nomor 4 tahun 2020. Tidak ada lagi imbauan, sosialisasi. Sekarang tugas kita bagaimana melindungi masyarakat dari Covid-19 ini,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat diwawancarai awak media usai deklarasi Patuh Perda Protokol Kesehatan, Selasa (17/11/2020), di Aula Rumah Dinas Gubernur.

“Tadi kami sudah bersepakat dengan para bupati walikota untuk warung kopi, kafe, rumah makan untuk jam 10 malam sudah tutup,” tegasnya.

Lanjut katanya,jika ditemukan tempat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diambil tindakan tegas. Mulai dari pembinaan hingga penutupan tempat usaha.

“Yang akan kita sanksi ada dua, pemilik usaha itu kita cabut izinnya dan yang kedua adalah individu atau pelanggannya,” tambahnya.

Bagi individu yang kedapatan melanggar akan diamankan oleh petugas dan dilakukan pembinaan. Sementara untuk pelanggar yang masih berusia remaja, akan dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dilakukan pembinaan bersama.

Selain gubernur, turut menandatangani deklarasi tersebut Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Kapolda Gorontalo Irjenpol Ahmad Wiyagus, Danrem 133/NWB Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito. Ikut pula Kabinda, Kajati, serta bupati/walikota se Provinsi Gorontalo. (rilis/hg)

#IngatPesanIbu

Memakai masker

Menjaga jarak & menghindari kerumunan

Mencuci tangan dengan sabun