Hargo.co.id LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kwandang akhirnya melakukan penahanan terhadap Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)Â aktif di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara, Senin (25/7). Â Penahanan terhadap abdi negara ini setelah pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kwandang.
Tahap dua itu sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2014 silam .
Dua oknum PNS tersebut masing-masing RB alias Lina (57) warga Desa Ketialada Kecamatan Kwandang dan HRL alias Wati warga Desa Moluo Kecamatan Kwandang. ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kwandang, Senin (25/7).
Kepada Gorontalo Post Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo SIK melalui KBO Reskrim Iptu Temi Wuisan menjelaskan, setelah melalui penyelidikan sejak April 2015 lalu. Penanganan kasus suap CPNS Gorut itu akhirnya sudah dituntaskan saat pelaksanaan tahap II.
Dijelaskan KBO Reskrim, kedua tersangka masing-masing dijerat, yakni untuk Lina dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahu 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) YO pasal 55 ayat (1) huruf B UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi YO pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Sedangkan HRL alias wati dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor YO pasal 56 ayat 1e KUHP atau pasal 56 ayat 2e KUHP atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor YO pasal 56 ayat 1e atau pasal 56 ayat 2e KUHP atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor YO pasal 56 ayat 1e atau pasal 56 ayat 2e KUHP.
“Untuk ancaman hukuman atas kedua tersangka sama yakni maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kwandang Rusmanto SH,. MH melalui Kasi Pidsus Enggar Dian Ruhuri SH membenarkan adanya pelimpahan tahap II atas kasus dugaan penyuapan CPNS Gorut 2014, oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo pada Senin (25/7).
“Tersangkanya sudah langsung kita tahan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2016 selama 14 hari di Lapas Kota Gorontalo sambil menunggu untuk kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya. (ded/hargo)
