Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik memenuhi panggilan Polda Gorontalo, Selasa (20/04/2021). Hamzah Sidik datang untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang dilakukan mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin.
“Saya diundang untuk memberikan keterangan dan diambil berita acara pemeriksaan,†ucap Hamzah Sidik
Dalam proses pemeriksaan, kata Hamzah Sidik, penyidik juga bertanya apakah dirinya memiliki barang bukti atas laporannya tersebut. Oleh karena itu, dirinya juga menyerahkan sejumlah dokumen berisi SK panitia penetapan lokasi (Penlok) dan beberapa keterangan Ridwan Yasin yang dimuat di salah satu media.
“Saya menyerahkan dokumen-dokumen berupa SK yang berhubungan dengan pertanyaan kepolisian, bahwa yang bersangkutan selaku kepala Biro masuk dalam tim persiapan pengadaan tanah dan terlibat langsung dalam penggusuran itu,†terangnya
Dalam SK yang dikeluarkan Gubernur Gorontalo tersebut, lanjut Hamzah Sidik, Nama Ridwan Yasin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum terpampang dengan jelas. Menurutnya, Hal tersebut membantah keterangan Ridwan Yasin yang mengaku tidak terlibat dalam pembangunan GORR.
Terkait beredarnya isu bahwa laporannya ditolak dan tidak bisa diproses oleh Polda Gorontalo, Advokat non Aktif, Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengaku paham mekanisme laporannya di kepolisian tersebut dan memilih tidak menanggapinya.
“Proses pada hari ini juga memberikan konfirmasi kepada publik bahwa apa yang disampaikan oleh beberapa orang bahwasannya laporan saya ditolak oleh polda Gorontalo, Itu sudah terbantahkan hari ini, bahwa ternyata ini on proses di Polda,†pungkasnya
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2014 – 2019 tersebut melaporkan mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin ke Polda Gorontalo perihal dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di hadapan pengadilan Tipikor pada 5 dan 11 Februari 2021 dalam persidangan perkara GORR.
Pasca diterimanya laporan tersebut, tersiar kabar bahwa Polda Gorontalo menolak dan tidak bisa memproses. Belakangan kabar tersebut terbukti hoax karena sampai hari ini laporan itu masih berproses di Polda Gorontalo. (hiu/hargo).
