Hargo.co.id JAKARTA – Sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme seharusnya dihukum berat. Nah, di negeri ini, mereka justru mendapatkan kemudahan remisi.
Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang salah satunya mengatur pengetatan remisi. Dalam revisi itu, terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme bisa kembali mendapatkan remisi tanpa menjadi justice collaborator (JC).
Dalam draf rancangan PP yang baru, pemerintah mengapuskan butir yang mengatur syarat bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara. Syarat itu sebelumnya berlaku bagi narapidana kasus terorisme, narkoba, korupsi, dan pelanggaran berat HAM untuk mendapatkan remisi.
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengungkapkan, PP yang baru itu tidak berniat menguntungkan koruptor. Penghapusan JC didasarkan pada banyak pertimbangan. Menurut Dusak, secara filosofi, JC seharusnya diberikan oleh hakim. Namun, JC sering diberikan oleh penegak hukum. Bahkan, setelah perkara yang bersangkutan diputus.
’’Terdakwa, setelah perkaranya diputus dan berkekuatan hukum tetap, kan penanganan sepenuhnya ada di pemasyarakatan,’’ terangnya. Jadi, kewenangan penuh menentukan status terdakwa sudah berkelakuan baik atau tidak ada pada Ditjen Pemasyarakatan.
Revisi PP Nomor 99 juga bertujuan mengurangi overkapasitas yang menjadi problem di mayoritas penjara di Indonesia. Dusak berharap revisi PP tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pidana korupsi, tapi juga perkara narkoba. Banyak pengguna narkoba yang tidak mendapatkan remisi karena PP tersebut. Padahal, mereka seharusnya tidak berada di penjara dan harus mendapatkan rehabilitasi.
Keberadaan PP Nomor 99 dinilai tidak mengefektifkan pidana denda dan subsider. Banyak terpidana yang memilih tidak membayar denda karena tak mendapatkan remisi. ’’Buat apa membayar, toh hukuman penjaranya juga tidak bisa berkurang,’’ kata Dusak.
Bagi terpidana korupsi, dalam revisi PP Nomor 99 sebenarnya masih ada pemberatan pemidanaan. Mereka tidak serta-merta mendapatkan remisi karena harus menjalani 1/3 masa pemindaan terlebih dahulu. Jadi, jika divonis 10 tahun penjara, terpidana baru mendapatkan remisi ketika sudah dihukum 3,5 tahun. ’’Itu lebih berat daripada pelaku pidana biasa yang langsung bisa mendapat remisi,’’ jelasnya.
Alasan yang disampaikan Dusak tersebut tetap tak bisa diterima sejumlah aktivis antikorupsi. Lalola Easter Kaban, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, revisi itu merupakan bentuk kemunduran penjeraan koruptor. ’’Dulu dengan JC, koruptor kan dipaksa untuk membongkar perkaranya. Kini tanpa melakukan itu pun bisa mendapatkan remisi. Ini sangat menguntungkan koruptor,’’ katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa berkomentar terkait dengan revisi tersebut. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya masih perlu mengkaji draf tersebut di bagian hukum. (JPG/hargo)
