Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan dapat melakukan terobosan ataupun inovasi termasuk pemanfaatan sumber daya yang ada. Ini dalam rangka menambah pendapatan asli desa.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut) DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan R. Arbie saat berbincang dengan awak media ini, Senin (13/09/2021).
Menurut Ridwan, sebenarnya banyak potensi desa yang potensial menjadi pemasukan bagi desa atau dalam hal ini menjadi pendapatan asli desa.
“Hanya saja yang terjadi saat ini, pihak pemerintah desa hanya berjalan lurus saja dan tidak banyak melakukan inovasi,” kata Ridwan.
Jika inovasi atau terobosan dilakukan oleh pemerintah desa dilakukan, bukan tidak menutup kemungkinan akan terbuka sumber pendapatan lainnya yang akan masuk ke kas desa.
“Dan tentunya ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa jika ada pendapatan lainnya yang dapat menopang pembangunan selain dari dana desa,” tegasnya.
Sebenarnya pemerintah desa dapat melakukan terobosan dengan berkiblat pada aturan yang ada dan mendasar seperti UU nomor 6 atau peraturan lainnya yang relevan.
“Potensi desa yang dapat menghasilkan pendapatan bagi desa harus diatur regulasinya agar dapat berjalan dengan baik dan maksimal dan sesuai dengan aturan dan ketentuan dan pada intinya pemanfaatan yang dilakukan akan menjadi legal berdasarkan aturan yang ditetapkan,” kata Ridwan.
Memperhatikan hal tersebut, Ridwan menegaskan bahwa untuk saat ini pihaknya akan segera membahas terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kaitan erat dengan kewenangan dalam membuat regulasi.
“Nantinya dengan adanya Perda tersebut desa memiliki panduan terkait dengan sistem regulasi yang akan dibuat,” tandasnya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman
