Polda Gorontalo Telusuri Kerugian Akibat Perusakan Pohon Karet

×

Polda Gorontalo Telusuri Kerugian Akibat Perusakan Pohon Karet

Share this article
Salah satu warga yang diduga merupakan pelaku perusakan pohon karet milik PT PG Gorontalo saat diamankan warga setempat. (Foto Dok. Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Pasca pembabatan 36 ribu pohon karet di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Gorontalo, oleh sejumlah oknum masyarakat pada Mei lalu, hingga kini Polda Gorontalo terus menelusuri jumlah kerugian yang dialami perusahaan terbesar di Gorontalo tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP S.Bagus Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah sebelumnya pihaknya melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo telah memeriksa sebanyak 20 saksi guna pengusutan kasus tersebut.

Kini untuk mengaudit sekaligus untuk mengetahui seberapa besar kerugian akibat pembabatan pohon karet oleh sejumlah oknum masyarakat tersebut. Maka Polda Gorontalo bakal memeriksa saksi ahli dari pihak perkebunan.

“Untuk sementara kami memang belum menetapkan tersangka dalam kasus pemngrusakan puluhan ribu pohon karet tersebut. Sebab masih menunggu hasil audit kerugian dari saksi ahli perkebunan,”tandasnya.
Sementara itu menuru Humas PT PG Gorontalo Fadli Eko Setiawan mengatakan, bahwa dari hasil penghitungan yang dilakukan manager projet karet bahwa kerugian pembabatan pohon karet sebanyak 36 ribu pohon itu sebesar lebih dari Rp 1,7 milyar.

“Kami tentu mengapresiasi upaya Polda Gorontalo yang sudah berupaya maksimal untuk menangani kasus ini. Kami berharap dengan adanya hasil audit itu sudah ada titik terang dan segera ada penetapan tersangka,”harap Fadli Eko Setiawan. (tr-53/hargo)