Hargo.co.id GORONTALO – Propam Polda Gorontalo terus mendalami kasus investasi bodong yang menjerat Dian Bone dan suaminya ke depan hukum. Salah satu hal yang akan ditelusuri adalah adanya indikasi keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Jika ini terungkap, maka anggota Polri terkait akan diberikan sanksi tegas. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP S. Bagus Santoso mengungkapkan hal ini kemarin, (10/8).
“Saat ini Propam tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat untuk menyelidiki apakah ada anggota dan keluarga Polri yang ikut menjadi member,” ujarnya.
Menurut Bagus, pengawas internal Itwasda dan Propam terus mengikuti perkembangan kasus investasi bodong ini melalui sidang. Menurutnya, bila ditemukan ada keterlibatan oknum anggota Polri di dalamnya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di institusi Polri.
Disampaikan Bagus, usaha investasi ini awalnya diunggah Dian Bone dan suamianya itu di media sosial facebook. Lewat media itu, banyak orang tertarik menjadi member. Para member ini mendapatkan kartu dan para nasabah bisa melihat langsung perkembangan investasinya di media sosial.
Tak tanggung-tanggung pasutri ini, bisa mengeruk uang senilai Rp 17,8 Miliar dari investasi bodong yang berasal dari dana nasabah. Para nasabah berharap mendapatkan dana berlipat dengan memberikan investasi kepada Dian Bone ini. Namun yang ditemukan ternyata Dian Bone tidak mampu memenuhinya hingga akhirnya investasi ini masuk ke ranah hukum. (tr-53/ar/hargo)
