Hargo.co.id, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan selebgram (selebriti Instagram) dan warga negara asing (WNA) asal Brasil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pembongkaran praktik prostitusi bermula dari informasi yang diterima pihaknya.
Djuhandhani menerjunkan jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng untuk melakukan penyidikan.
Dari bandara, pihaknya terus membuntuti hingga mendapati TE (26) selebgram ternama dari Jakarta sedang wikwik dengan seorang pria di salah satu Hotel di Kota Semarang.
Lalu, di kamar lainnya polisi mendapati FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil yang juga melakukan aksi sama.
“Korban melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (20/12).
Dikatakannya, setelah penggerebekan pihaknya tak membutuhkan waktu lama membekuk mucikari JB (42) di sekitar hotel.
“Ia mendapat bagian sebesar Rp 13 juta dari hasil kejahatan itu,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 13 juta.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta. (JPNN.com)
