Wakil Ketua DPRD Bersaksi Terkait Gugatan Mantan Sekda Gorontalo Utara 

×

Wakil Ketua DPRD Bersaksi Terkait Gugatan Mantan Sekda Gorontalo Utara 

Share this article
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PTUN, Rabu (29/12/2021). Sidang ini terkait gugatan mantan Sekda, Ridwan Yasin terhadap pemerintah daerah. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PTUN, Rabu (29/12/2021). Sidang ini terkait gugatan mantan Sekda, Ridwan Yasin terhadap pemerintah daerah. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik bersaksi atas gugatan mantan Sekda Ridwan Yasin, pada Rabu (29/12/2021). Ridwan Yasin menggugat pemerintah daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo karena diberhentikan sebagai Sekda. 

“Saya hadir di persidangan untuk bersaksi guna membantu seluruh majelis hakim, membantu penggugat dalam hal ini Ridwan Yasin dan membantu juga pihak tergugat dalam hal ini pemerintah daerah,” kata Hamzah Sidik ketika ditanya usai sidang.

Lanjut katanya, keterangan yang disampaikan pada persidangan, berdasarkan apa diketahui dan apa yang pernah didengarnya. Menurutnya, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh majelis hakim terkait mekanisme penganggaran yang merupakan bentuk dari mengurai persoalan adanya perubahan anggaran atau pergeseran anggaran yang dilakukan oleh saudara penggugat dalam hal ini Ridwan Yasin sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap program Dana Pendamping Ceria. 

“Saya jelaskan bahwa itu tanpa sepengetahuan kami (Banggar DPRD). Dua kali yang bersangkutan ini melakukan tindakan yang menurut kami itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Hamzah Sidik.

Pertama menurut Hamzah Sidik, menggeser anggaran dari Rp 2,7 miliar menjadi Rp 500 juta untuk Pendamping Ceria. Kedua terkait soal mobil dinas yang dianggarkan Rp 700 juta tapi juga digeser menjadi pengadaan tanah. 

“Nah itu kita jelaskan bahwa itu bukan sepengetahuan DPRD Gorontalo Utara,” kata Hamzah Sidik.

Soal dana hibah Pramuka, kata Hamzah Sidik, dirinya menjelaskan juga bahwa dana tersebut bertentangan juga dengan NPHD dan juga Permendagri tentang bantuan dana hibah dan bantuan sosial. Semua calon penerima dana hibah itu mengajukan dana hibah berupa proposal yang dilengkapi dengan kebutuhan anggaran, seperti apa yang akan dibelanjakan atau segala macam. 

“Tetapi Pramuka ini, tidak pernah memasukan proposal di Pemda, dan yang menandatangani NPHD ini adalah Sekda. Memang boleh menandatangani itu, karena dalam Perbup itu dibolehkan,” jelasnya.

Tetapi NPHD, disebutkan bahwa pihak yang mengajukan permohonan itu harus pihak kedua. Sementara pihak kedua ini adalah Sekretaris Kwarcab yaitu Yuke Lumataw, bukan Sekda. Tetapi waktu pencairan Ridwan Yasin yang mengajukan permohonan pencairan.

Ketiga yakni rincian anggaran kebutuhan yang dimohonkan dengan yang dilakukan kegiatan itu berbeda. Tak sesuai, seperti membeli sembako, lalu membeli masker, dan obat obatan, ternyata itu tidak ada semua dibelikan sembako.

“Ada lagi pengajuan untuk melaksanakan pelantikan Saka Bakti Husada, tapi justru yang dilakukan adalah rapat kerja Kwarcab di Hotel Aston. Dan itu melanggar dan itu saya sampaikan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Terkait gugatan Ridwan Yasin yang diberhentikan oleh bupati, dimana surat pemberhentian ini dianggap olehnya salah atau keliru. Oleh karena itu, Hamzah Sidik menjelaskan kepada majelis hakim bahwa produk ini berdasarkan temuan-temuan, yang bersangkutan ini dianggap melanggar kewajibannya sebagai ASN atau melaksanakan larangan yang dilarang oleh ASN, serta tidak mengikuti kewajiban yang diperintahkan Undang-undang. 

“Apa saja larangan? Apa saja kewajiban yang tidak dilaksanakan? Itulah yang diurai dalam rekomendasi dalam keterangan yang saya sampaikan dalam penegasannya,” paparnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Hamzah Sidik mengungkapkan bahwa yang menjadi dan terjadi melalui Pansus, interpelasi dan angket, itu sebenarnya hanya cerita-ceritanya. Tapi nanti kesimpulan bahwa di dalam cerita-cerita tadi itu ada hal-hal yang dilakukan oleh Sekda padahal itu dilarang oleh aturan karena dia sebagai ASN.

“Dan apa yang dilakukan oleh bupati itu adalah domainnya setelah melalui penilaian, pemeriksaan, dan dia pernah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh bupati sesuai dengan rekomendasi KSN,” kata Hamzah Sidik.

Untuk itu, Hamzah Sidik mengatakan jika keterangannya membantu dan memperkuat bupati maka jelas. Mungkin yang akan diambil oleh majelis hakim menguatkan artinya menolak gugatan dari pada Ridwan Yasin, karena apa yang dilakukan oleh bupati sudah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman