Hargo.co.id GORONTALO – Sebanyak 406 Narapidana di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo mendapatkan remisi (potongan masa tahanan). Remisi ini diberikan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) Provinsi Gorolo dalam rangka hari Kemerdekaan NKRI ke-71. Menariknya, dari 401 Napi tersebut, 15 diantaranya bisa langsung bebas.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penerima Remisi Umum II atau narapidana yang setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas itu terbagi 11 diantaranya merupakan Napi Lapas Kota Gorontalo, 3 Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato sebanyak 2 orang.
Mereka bisa langsung menghirup udara segar, karena setelah mendapatkan potongan masa tahanan, masa kurungan mereka sudah berakhir. Â Ada pun penerima Remisi Umum 1 atau yang menerima remisi tapi belum bisa bebas. Mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Total penerima remisi ini sebanyak 385 orang. Terdiri, 261 orang di Lapas Kota Gorontalo 94 orang di Lapas Boalemo dan di Lapas Pohuwato sebanyak 30 orang.
Kakanwil Kemenkum-Ham Provinsi Gorontalo, Agus Subandriyo menjelaskan, remisi I dan remisi II diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana tertentu seperti Tipikor dan Narkoba. Menurut Agus, khusus untuk tindak pidana tertentu, pemberian remisi diberikan langsung dari pusat.
“Para penerima remisi ini adalah mereka yang sudah mendapatkan remisi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Agus. Selain itu, lanjut Agus pihaknya pula mengusulkan remisi Umum ke pusat untuk narapindana yang belum mendapatkan remisi kemarin. Meliputi, 16 orang di Lapas Gorontalo, 7 orang Lapas Boalemo, dan 4 orang Lapas Pohuwato.
Totalnnya 27 orang. “Usulan Remisi ini akan direalisasikan paling lama sebulan setelah diusulkan. Jadi Total yang akan mendapatkan remisi untuk hari Kemerdekaan ini yakni 401 ditambah 27 orang menjadi 428 orang,” ungkapnya.
Agus Subandriyo menjelaskan, persyaratan mendapatkan remisi untuk para napi untuk kasus pidana umum paling sedikit telah menjalani pidana 6 bulan. Selain itu selama menjalani kurungan, tidak pernah melanggar tata tertib yang ada di Lapas. Persyatan lainnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu vonis dan berita acara dari kejaksaan.
Adapun untuk Napi Tipikor persyaratanya ditambah dengan syarat pelunasan denda kerugian negara. Terpisah, Kepala Lapas Pohuwato Rusdedy mengungkapkan dua orang Napi Lapas Pohuwato yang bisa langsung bebas adalah Ferli Zakaria yang terjerat perkara pencurian dan diputus 3 tahun 4 bulan serta Yunus Lauli dengan perkara KDRT dan diputus 1 tahun 10 bulan. “Jadi saat ini jumlah narapidana di Lapas Pohuwato berkurang dua karena ada dua yang bebas,†katanya.
Rusdedy menyampaikan pula di Lapas Pohuwato ada 32 Napi yang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. Ada juga karena dipicu pelanggaran tata tertib. “Jadi dari 68 Napi hanya 36 yang dapat remsi, dua bebas, dan lainnya tidak dapat,” pungkasnya. (tr-53/kif/hargo)
