Hargo.co.id GORONTALO – Sejak memimpin Universitas Negeri Gorontalo 2010 lalu, Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Syamsu Q Badu,M.Pd sangat dikenal dengan kebijakan empat pilar program unggulanya. Dan salah satunya adalah penerapan sistem Informasi Teknologi (IT) di UNG.
Masalah IT, bagi Rektor UNG adalah hal yang sangat penting. Apalagi era globalisasi seperti ini, IT menjadi bagian penting dalam penerapan sistem kebijakan yang dilakukan oleh rektor UNG.
Salah satu manfaat dari IT di UNG adalah semua proses pendaftaran mahasiswa baru, perkuliahan, pembayaran, KKS, PPL, dan lain sebagainya sudah melalui sistem online, yakni di Sistem Informasi Akademik Terpadu UNG (SIAT UNG). Bahkan dosen memasukkan nilai pun saat ini sudah melalui sistem online.
Rektor UNG, Prof. Dr. Syamsu Q Badu, ketika berbincang dengan Gorontalo Post mengatakan, bahwa sistem online tersebut sangat membantu dalam penerapan kebijakan, salah satu contohnya adalah pemberlakuan Drop Out (DO) kepada para mahasiswa yang telah melewati masa studi. “Mereka (Mahasiswa,red) kalau sudah lewat masa studi yang ditentukan, itu langsung DO.
Dimana ketika mereka akan membayar SPP, itu sudah tidak masuk lagi dalam sistem, sehingga secara otomatis akan di DO,”
kata Rektor. Prof. Syamsu juga menambahkan dalam sistem perkuliahan pun dilaksanakan secara online, mulai dari mahasiswa mengisi KRS, sampai dengan penerapan online.
“Kalau mahasiswa tidak hadir selama empat pertemuan, pasti akan berpengaruh kepada nilai, dan bisa tidak lulus, sehingga dia harus mengulang tahun depan, semuanya sudah diatur dalam sistem online,” kata Rektor.
Sebelumnya, sudah ada rapat dengan penerapan sistem DO tersebut,dalam rangka penerapan tertib administrasi akademik.
“Awal September mendatang, UNG secara tegas akan mulai menerapkan DO secara sistem. Sehingga mahasiswa yang melewati batas akhir kuliah di UNG, akan dieksekusi oleh sistem akademik UNG, dimana seluruh data bersangkutan tidak akan dapat diakses lagi dari Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT),” ungkap Direktur Pengembangan Akademik dan IT Pembelajaran Dr. Masri Kudrat Umar, S.Pd, M.Pd.
Penerapan DO kata Dr. Masri, hanya akan diberlakukan bagi mahasiswa UNG angkatan 2009 kebawah. Penerapan DO tidak akan diberlakukan jika mahasiswa tersebut dapat segera menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan akademik hingga 31 Agustus.
“Untuk mahasiswa angkatan 2009 kebawah yang telah memasukan permohonan pindah sebelum Bulan September, tidak akan diberlakukan kebijakan DO oleh sistem,”
terang Dr. Masri. Penerapan kebijakan tegas ini kata Dr. Masri, telah disosialisasikan tim akademik UNG kepada seluruh Fakultas hingga ke tingkat mahasiswa.
Mahasiswa yang terancam DO tersebut juga telah diberikan peringatan oleh Fakultas, bahkan didekati secara individu untuk diberi pemahaman, dan bahkan beberapa mahasiswa telah menandatangani surat pernyataan untuk bisa menyelesaikan studi hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Lebih lanjut dikatakan Dr. Masri, saat ini seluruh Fakultas tengah melakukan indentifikasi mahasiswa lama yang mengalami kendala dalam kegiatan akademik dan berpotensi masuk daftar DO. “Mahasiswa yang mengalami kendala akan dilakukan pendekatan secara individual, serta diberikan pembimbingan untuk dapat menyelesaikan kuliah sesuai waktu yang ditentukan,” tandasnya.(wan/hargo)
