Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo yang Bidang Ketertiban dan Keamanan, Hukum, Perizinan, Pertanahan, Kehutanan, Pertambangan dan Energi, mendesak Kelompok Sinar Sukdam dan Kelompok Sinar Tambang beserta Kepala Desa Suka Damai di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, mengembalikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke pemerintah baik provinsi dan pusat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irman Mooduto, menyusul dugaan penggunaan IPR di Desa Suka Damai tanpa sepengetahuan kelompok dan pemerintah desa.
“Meminta secara tegas kepada kelompok dan kepala desa mengembalikan IPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui pemerintah provinsi,” tegas Irman, Selasa (22/02/2022).
Irman mengatakan, dalam aturan pemegang hak IPR sangat jelas bahwa izin tambang dilarang untuk dipindah tangankan atau digunakan pihak lain tanpa persetujuan Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
“Banyak informasi yang kami dapatkan, bahwa ternyata distribusi material tambang logam atau batu hitam menggunakan IPR Kelompok Sukdam dan Kelompok Sinar Tambang. Inilah yang kami maksud agar kepala desa mengambil sikap tegas,” tutur Irman.
Menurut Irman, pemerintah desa adalah bagian dari Negara yang harus hadir untuk memastikan bahwa izin usaha pertambangan ini benar-benar digunakan dengan baik. “Kalau sudah seperti ini mending kembalikan izin ke kementerian,” tegas Irman. Untuk memastikan sikap dari Kepala Desa Suka Damai, Fraksi PKS akan melakukan pengawasan secara ketat penggunaan ijin kelompok.
“Kami pastikan akan terus melakukan pengawasan secara ketat. Tidak ada tawar menawar, segara kembalikan izin tambang ke pemerintah,” pungkas Irman. Seperti diketahui, sebanyak 10 Kontainer berisi batu hitam itu berhasil diamankan Polda Jawa Timur. Material tambang itu dikirim menggunakan KM Segoro Mas dengan tujuan Surabaya. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
