Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditinggalkan Hadijah U. Tayeb beberapa waktu lalu.
Persaingan menuju kursi Sekda Kabupaten Gorontalo dipastikan berjalan ketat. Pasalnya, ada delapan orang pejabat pejabat golongan II B telah dinyatakan lulus tahapan hasil seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Ini semakin membuktikan jika Hadijah U. Tayeb telah meninggalkan ‘kursi panas’.
Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Selain memiliki kelebihan dari sisi pengalaman di birokrasi, mereka juga dikenal dekat dengan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
“Ada delapan nama yang dinyatakan lolos seleksi,” kata Ketua Tim Pansel, Rauf Hatu saat diwawancarai awak media.
Dirinya mengatakan, delapan nama pejabat tersebut adalah Roni Sampir yang saat ini menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Rahmat Dony Lahatie, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Cokro R. Katilie selaku Kepala Badan Penelitian Pembangunan Daerah.
Selanjutnya ada nama Nawir Tondako yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Syamsul Baharuddin dan Darwan Usman sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dua nama terakhir adalah Sumanti Maku yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Haris Suparto Tome yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.
Rauf Hatu menjelaskan, ada beberapa tes yang akan dilakukan penilaian, diantaranya seperti rekam jejak, tes psikologi, penulisan makalah. Dari delapan yang lolos tersebut, selanjutnya akan dilakukan seleksi hingga menyisakan tiga nama.
“Tiga nama inilah yang akan diserahkan ke Bupati Gorontalo sebagai PPK. Selanjutnya Bupati akan memilih salah satu dari tiga nama tersebut atas persetujuan KSN. Jadi, akan ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KSN,” kata Rauf Hatu.
Setelah itu, lanjut Rauf Hatu, Bupati akan berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Jika sudah ada surat dari gubernur maka PPK bisa melakukan pelantikan,” Katanya Menandaskan
Untuk diketahui, Kegiatan open job bidding dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah. (***)
Penulis : Sucipto Mokodompis
