Hargo.co.id, GORONTALO – Sejalan dengan proses yang telah diatur dalam regulasi soal tahapan yang ada di DPRD, maka pada Senin (14/03/2022), dilaksanakan gelaran adat Tongu. Ini terkait dengan waktu yang diberikan selama 10 hari dalam rangka pemberhentian Alm. Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara.
“Karena daerah ini daerah adat, biasanya itu segala sesuatu yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang nanti 40 hari,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran.
Rapat adat tersebut dihadiri Pemangku Adat dari Gorontalo Utara, dan dari Kota Gorontalo. Sehingga, kemudian ketika rapat digelar oleh DPRD maka tidak ada lagi, suara yang mengatakan kenapa begitu cepat dan lain sebagainya, termasuk keluarga.
“Tapi saat ini keluarga telah ikhlas dan sudah memberi izin kepada DPRD dalam rangka melakukan tugas tugasnya untuk melakukan proses tahapan pasca meninggalnya Bupati Gorontalo Utara,” tegas Roni Imran.
Apa yang dilakukan tersebut, kata Roni Imran, disamping pemenuhan konstitusi atau undang-undang, juga ingin agar proses ini cepat dilakukan. Sebab banyak pekerjaan-pekerjaan yang menjadi visi misi bupati ini tidak boleh terhambat karena ini belum terselesaikan.
“Ini kalau sudah ada legalitasnya saya kira pemerintah sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tanpa hambatan dari pada proses ini. Sehingga proses ini segera kami akan rapat pimpinan dan paling lambat hari rabu dan paling cepat hari selasa kita akan paripurna terkait dengan tahapan pemberhentian bupati di DPRD,” tandasnya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman
