Hargo.co.id, GORONTALO – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko S.I.K MH mengungkapkan bahwa benar telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh OTK terhadap anggota Polri atas nama AKBP Beni Mutahir S.I.K pada Senin (21/03/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.
“Hari ini ada peristiwa penembakan terhadap anggota Polri. Untuk motifnya sedang kita dalam. Namun perlu kita sampaikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban. Ini yang memeng juga sedang kita dalami, apakah memang sebelum – sebelumnya telah terjadi atau baru kali ini,”ungkap Kombes Pol Nursantiko S.I.K MH dalam gelaran Press Conference di gedung Bid Humas Polda Gorontalo pada Senin (21/03/2022).
Lebih lanjut Dir Reskrim juga menuturkan bahwa korban merupakan perwira Polda Gorontalo yang menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti). Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
“Ya betul, korban Dir Tahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir. Kejadian tadi pagi, Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 04.00 Wita. Ini benar, di sana (rumah pelaku) namun apa yang menyebabkan, apakah dugaan si pelaku itu minta izin kepada korban sebelumnya dan sebagainya itu masih kita dalami,” tutur Kombes Pol Nur Santiko S.I.K MH.
Selain itu Dir Reskrimum juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah berhasil diamankan, dan belakangan diketahui tersangka merupakan tahanan kasus narkoba.
“Tersangka sudah diamankan dan ini juga akan kita dalami mengenai adanya hal – hal lain yang terkait dengan peristiwa ini. Benar pelaku ini adalah tahanan kasus narkoba, sedangkan bagaimana hubungan ini terjadi dan lain sebagainya ya itu masih dalam pendalaman. Tersangka ini di amankan di rumah orang tuanya, jadi bagaimanapun namanya kejahatan juga pasti akan menimbulkan jejak. Kita kejar, dugaan lari ke rumah orang tuanya dan ternyata memang disana, dan kita lakukan penggeledahan,” jelas Kombes Pol Nur Santiko S.I.K MH.
Dalam kesempatan tersebut Dir Reskrimum Polda Gorontalo juga menerangkan, dimana untuk senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata rakitan. Pelaku menembak korban sebanyak 1 kali dan mengenai pelipis kiri hingga tembus kebagian kanan.
“Senjata rakitan, jadi rakitan ini juga hanya bisa menembakkan satu kali setiap kali ditembakkan satu peluru, ya nanti mengenai bagaimana dan dimana dia merakit serta dapat amunisi dan lain sebagainya itu nanti kita akan lakukan pendalaman. Satu kali penembakan yang mengenai pelipis kiri tembus ke kanan,” terang Kombes Pol Nur Santiko S.I.K MH.
Dir Reskrimum juga menambahkan, saat ini Korban AKBP Beni Mutahir S.I.K telah berada di ruang jenazah untuk dilakukan pemulasaraan dan selanjutnya nanti akan dimakamkan. (***)
Penulis: Zulkifli Polimengo
