Hargo.co.id, GORONTALO – Sekretaris Komisi II DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan R. Arbie menegaskan kepada para petani terutama untuk para kelompok tani untuk dapat mengikuti serta memenuhi segala aturan dan ketentuan terutama dalam hal untuk memperoleh bantuan.
Penegasan tersebut merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II, pada Senin (06/06/2022). Ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu kelompok tani terkait dengan subsidi pupuk pertanian.
“Tadi kita telah melakukan rapat dengar pendapat dan mengundang seluruh pihak terkait. Kesimpulan yang kami peroleh bahwa laporan dari salah satu kelompok tani yang ada tersebut mengada-ada,” ungkap Ridwan R. Arbie.
Menurut Ridwan Arbie, segala sesuatu yang ada termasuk persoalan pupuk bersubsidi tersebut memiliki regulasi atau aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika memang ingin mendapatkan, maka terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku tersebut termasuk persyaratan yang disyaratkan juga harus terpenuhi,” kata Ridwan R. Arbie.
Jangan para kelompok tani ingin menggunakan aturan yang tidak sesuai dengan regulasi atau menggunakan aturan mereka sendiri. Ridwan R. Arbie mengungkapkan dirinya menerima laporan dari salah satu kelompok tani. Namun setelah dilakukan kroscek, ternyata laporan tersebut menurut mengada-ada.
“Tak boleh memaksakan aturan sendiri. Semuanya telah diatur dan aturan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir segala sesuatu yang memang telah dipertimbangkan sebelumnya termasuk persoalan pemerataan bantuan pupuk bersubsidi tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Ridwan R. Arbie mengimbau kepada seluruh kelompok tani yang ada di Gorontalo Utara untuk dapat memperhatikan persoalan regulasi serta persyaratan yang telah diatur. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman
