Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, menggelar reka ulang kasus pembunuhan UA alias Utun (27) warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato tewas, Kamis (12/05/2022) lalu. Dalam reka ulang yang digelar, Jumat (10/6/2022) ini, pelaku RI alias Iki (22) warga Desa Kenari, Kecamatan Lemito, Pohuwato, memperagakan 23 adegan bersama 6 orang saksi.
Reka ulang dimulai dari Korban bersama 5 orang saksi yang sedang berkumpul mengonsumsi minuman keras di rumah korban, kemudian adegan berlanjut korban bersama saksi berpindah tempat di rumah korban. Tak setelahnya datang Iki (22) bersama satu saksi lainya. Dalam adegan ke 5 pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan meletakkannya tepat didepan pelaku.
Kemudian saksi 4 mencoba mengambil pisau milik Iki namun coba dirampas Korban. Antara saksi 4 dan Korban sempat rebut-rebutan sehingga dilerai teman-teman nya dan pisau kembali dikembalikan ke Iki. Melihat itu, saksi lainnya berinisiatif untuk mengambil pisau tersebut untuk diamankan.
Tak lama korban pun pulang kerumah yang berjarak sekira 20 meter. Iki dan beberapa orang saksi lainnya pun perlahan meninggalkan lokasi Komunal. Namun pada adegan ke 14 korban kembali keluar rumah dan memanggil Iki. Iki yang juga dalam pengaruh miras mendatangi korban.
Baru pada adegan ke 19, Iki memperagakan dirinya saat menebas lengan kiri Korban. Tak sampai disitu, korban yang mendekat kembali membuat Iki mengayunkan pisaunya sebanyak dua kali. Setelah menerima tebasan itu Korban pun menjauh dan akhirnya tersungkur tepat didepan rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Yos, melalui Kanit I Satreskrim, Aiptu Marwan Podungge menyampaikan, dalam reka ulang tersebut terdapat 23 adegan yang tujuannya untuk mensinkronkan antara barang bukti, BAP tersangka maupun keterangan para saksi. Termasuk untuk membuktikan bahwa benar baik pelaku, korban bersama saksi lainya saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Reka ulang sudah sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi. Semuanya ada 23 adegan yang diperankan para saksi, juga tersangka,” ungkap Marwan usai reka ulang terbunuhnya UA alias Utun (27) warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato.
Setelah reka ulang, kata Aiptu Marwan. Pihaknya akan menyerahkan semua berkas perkara yang disyaratkan untuk kemudian perkara yang dimaksud akan dilanjutkan ke persidangan.
“Setelah ini kita akan siapkan berkas perkaranya untuk di P21. Jika berkasnya lengkap segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (***)
Penulis: Riyan Lagili
