Komisi III Rekomendasikan Lima Point untuk Dinas Pendidikan 

×

Komisi III Rekomendasikan Lima Point untuk Dinas Pendidikan 

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi III DPRD Gorontalo Utara rapat bersama Dinas Pendidikan yang menghadirkan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo. (Foto: Iistimewa)
Rapat Komisi III DPRD Gorontalo Utara rapat bersama Dinas Pendidikan yang menghadirkan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo. (Foto: Iistimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Hasil rapat Komisi III DPRD Gorontalo Utara (Gorut) dengan Dinas Pendidikan mengeluarkan rekomendasi penting. Rapat yang menghadirkan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo itu, juga menyinggung soal rencana kerja. 

Menurut Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Ariyati Polapa, persoalan regulasi, asistensi perencanaan anggaran, usul inisiatif rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peruntukan anggaran menjadi perhatian tersendiri. Ariyati Polapa menegaskan bahwa hasil rapat tersebut, ada beberapa poin yang direkomendasikan kepada Dinas Pendidikan yang merupakan hasil kesimpulan dari pelaksanaan rapat bersama tersebut. 

“Namun pada intinya, rekomendasi tersebut bukan merupakan punishment, namun lebih kepada masukan terhadap Dinas Pendidikan dalam rangka perbaikan bersama,” tegasnya.

Lanjut katanya, ada lima poin rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi III, dan yang pertama terkait dengan rencana kerja. Apa yang akan dilaksanakan dimasukan dalam perencanaan yang kemudian dijabarkan melalui kegiatan dan untuk estimasi anggarannya dimasukan dalam RKA 2023.

“Poin kedua terkait dengan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Dinas Pendidikan yang diharapkan untuk dapat disesuaikan dengan regulasi yang paling update. Dalam artian setiap regulasi yang terbaru, itulah yang digunakan dalam rangka manajemen ASN, yakni promosi,” jelasnya.

Selanjutnya untuk rekomendasi ketiga, yakni terkait dengan pelaksanaan asistensi perencanaan anggaran yang diharapkan dilaksanakan secara merata dan menyeluruh di seluruh satuan pendidikan yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan. 

“Ini yang harus dilakukan, agar semuanya jelas, dan merata,” tegasnya.

Rekomendasi keempat yakni terkait dengan usul inisiatif Ranperda diharapkan untuk dapat dimasukan terkait dengan PPDB. Nantinya usul inisiatif tersebut akan didorong oleh DPRD sehingga nantinya bupati menerbitkan Perbup dan juga pedoman pelaksanaannya.

Terakhir yakni poin kelima, terkait dengan pendistribusian anggaran yang harus lebih terarah agar efisien dan memenuhi target. 

“Dengan distribusi anggaran yang tersisah 2 persen yang dapat diutak atik, tolong mengurangi belanja modal dan mengarahkan pelaksanaan kepada peningkatan kapasitas agar dapat memenuhi target capaian literasi,” kuncinya. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman