Soal Penempatan Lapak di Pasar Tradisional Limboto, Disperindag Harus Tegas 

×

Soal Penempatan Lapak di Pasar Tradisional Limboto, Disperindag Harus Tegas 

Share this article
Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo meminta Dinas Perindag untuk tegas dalam pengelolaan lapak di Pasar Tradisional Limboto. (Foto: Istimewa)
Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo meminta Dinas Perindag untuk tegas dalam pengelolaan lapak di Pasar Tradisional Limboto. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo dianggap tak tegas dalam penerapan penempatan lapak di Pasar Tradisional Limboto. 

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi ll Sarifudin Hanasi yang mana kepemilikan petak pasar yang sudah sejak awal 2022 lalu, sudah mulai ditempati oleh pedagang. Namun masih ada juga lapak yang tutup dan tidak melakukan aktivitas jual beli dan seharusnya dinas tegas dalam hal ini, jangan terkesan ada pilih kasih hanya karena pemilik lapangan adalah keluarga pejabat. 

“Kami sudah kantongi nama-nama pemilik lapak yang sampai hari ini masih tutup. Padahal  ini sudah memasuki bulan keenam di 2022, kalau tidak mau berjualan harusnya diberikan pada warga yang membutuhkan. Jangan melakukan pembiaran,” ungkap Safrudin Hanasi.

Aleg dua periode ini mengatakan, lapak itu diperuntukkan untuk aktivitas jual beli, sehingga jika sampai saat ini tidak digunakan harusnya ada tindakan dari dinas. 

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo lainnya, Asni U Menu. Menurutnya, ada sejumlah petak yang sudah lama dibangun tetapi sampai saat ini belum juga digunakan oleh pedagang. Sementara banyak pedagang banyak yang ingin menggunakan tempat tersebut. 

“Tetapi mungkin saja yang mempunyai petak tersebut tidak pernah berjualan, bahkan rencana penataan sesuai dengan jenis jualannya pun hanya pertama saja yang terkesan rapi, tetapi saat ini sudah kembali amburadul, ada yang menjual rempah-rempah basah bercampur dengan ikan dan juga pakaian,” sesal Asni. 

Asni menambahkan, dengan akan dilakukan pembangunan Shopping Center pastinya semua pedagang akan turun ke pasar tradisional dan tentunya butuh tempat, sehingga kesiapan dinas dan juga pengelola pasar dipertanyakan. 

“Apakah semua pedagang bisa mendapatkan tempat jualan, jangan lagi nanti akan muncul masalah baru,” harap Asni. 

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa meminta kepada instansi terkait untuk berlaku tegas pada siapapun itu tanpa pilih kasih. Komisi ll selaku mitra kerja dari Dinas Perindag memberikan dukungan untuk menertibkan lapak-lapak yang sudah dibangun dengan uang rakyat dan diberikan ke pemerintah daerah, tetapi bangunan tersebut hanya dibiarkan rusak begitu saja tanpa digunakan, sungguh sangat keterlaluan.

Ali Polapa mengakui persoalan ini sudah berulang kali terjadi dan tidak pernah tuntas hanya karena pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait tidak tegas dalam melakukan tindakan dan hanya dilimpahkan ke pengelola. 

“Ada baiknya pengelolaannya diambil langsung oleh pemerintah, seperti pasar di Maros, Sulawesi Selatan yang dikelola langsung oleh dinas. Termasuk dalam penerapan retribusi, sehingga saat pelaksanaan pasar berjalan, pegawai memungut retribusi dan langsung masuk di kas daerah, tidak seperti disini yang masih diserahkan ke pengelola pasar,” kata Ali Polapa.

Dirinya lantas meminta ketegasan dari dinas dan berharap ada tindakan yang dilakukan oleh dinas dalam mengatasi masalah tersebut. 

“Pengelolaannya terkesan abunawas, karena masalah yang sama tak pernah terselesaikan,” tandas politisi PDI Perjuangan ini. 

Sementara diakui oleh Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Gorontalo, Manto dimana ada delapan petak yang sejak  difungsikan lapak di awal 2022 kemarin sampai saat ini belum juga digunakan, bahkan dinas sudah pernah menyurati mereka. 

“Kami sudah mengkomunikasikan dengan mereka dan insya allah akan kami tindaklanjuti lagi, walaupun mereka  sampai dengan saat ini tetap membayar, tetapi fungsi dari lapak itu untuk berjualan, bukan untuk gudang dan lainnya,” tandas Manto. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo