Hargo.co.id, JAKARTA – Pengguna PayPal di Tanah Air dipastikan sudah bisa menggunakan layanan seperti biasa. Penggunaan normal sudah bisa dilakukan seperti saat PayPal belum diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini setelah PayPal mengonfirmasi telah mendaftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Disampaikan juru bicara PayPal, layanan keuangan asal Amerika Serikat (AS) ini berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun beroperasi.
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” jelas juru bicara PayPal melalui keterangannya.
Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.
“Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” imbuh juru bicara PayPal.
Sebelumnya diberitakan PayPal diblokir oleh Kemenkominfo. Namun, pada Minggu (31/7) pagi, Kemenkominfo telah membuka akses sementara. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat.
Namun, ternyata pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara. Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Namun, kini PayPal menyatakan tela terdaftar sebagai PSE. (JawaPos.com)
