Begini Motif Pengeroyokan Seorang Ojol di Gorontalo

×

Begini Motif Pengeroyokan Seorang Ojol di Gorontalo

Share this article
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K saat menggelar Press Conference didepan Mapolres. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si mengungkapkan kasus pengeroyokan seorang pengendara ojek online (ojol) di depan salah satu mini market yang berlokasi di Jalan HB. Jassin, Kecamatan Kota Selatan pada Minggu (21/08/2022), dilatarbelakangi sakit hati, karena terjadi senggolan antara kenderaan korban dan pelaku.

Dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang ojol bernama Fitriyanto Kasim (27), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu, Polisi kemudian berhasil mengamankan 3 orang warga.

Melalui Press Conference yang berlangsung di Mapolres pada Senin (22/08/2022) Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhamad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu berawal dari terjadinya senggolan antara sepeda motor yang dikendarai pelaku RM dengan korban.

“Setelah bersenggolan, pelaku mencari korban dan pada saat itu terjadi perselisihan, sehingga pelaku dengan emosi mengajak 1 orang rekannya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong ke korban,” jelas AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si.

Atas insiden pengeroyokan tersebut kata Kapolres, korban yang mengaku sempat meminta maaf kepada pelaku saat terjadi perselisihan itu, mengalami luka dibagian wajah dan melakukan pelaporan. Pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penindakan berupa upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.

“Dari 3 orang yang kita amankan semalam, 2 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelakunya berinisial RM alias A dan ID alias I. Sementara 1 orang lainnya hanya melerai dan tetap kita jadikan saksi,” ungkap AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam akan dikenakan Pasal pengeroyokan terhadap orang, yaitu pasal 170 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 yang berbunyi pengeroyokan terhadap orang yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Atas insiden tersebut Kapolres juga berpesan kepada seluruh rekan sesama profesi dengan korban, untuk segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui atau terjadi tindak pidana serupa, sehingga pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti dengan upaya-upaya penegakkan hukum.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo