Ada Kekerasan Terhadap Anak, Tetangga Wajib Lapor

×

Ada Kekerasan Terhadap Anak, Tetangga Wajib Lapor

Share this article
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menjawab pertanyaan dua bocah yang bertanya kepadanya pada perayaan puncak Hari Anak Nasional di Kabupaten Gorontalo, kemarin, (30/8).

Hargo.co.id GORONTALO – Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Gorontalo mengundang perhatian serius Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa ka Seto itu, meminta agar hal ini menjadi perhatian serius.

Menurutnya, kasus kekerasan anak tak mampu diminimalisir jika hanya melibatkan petugas kepolisian. Semua pihak, baik keluarga, guru, masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta pemerintah, termasuk media massa harus terlibat untuk melakukan pengawasan.

“Jadi ini perlu keterlibatan semua pihak. Tanpa hal itu walau berapa banyak anggota polisi yang ada di setiap daerha, yakin, tak akan berhasil meminimalisir kekerasan anak,” jelasnya, ketika diwawancarai Gorontalo Post, usai menghadiri Puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Gorontalo, kemarin, (30/8).

Disamping itu kata ka Seto, yang perlu diketahui terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas. Dalam aturan tersebut, siapapun wajib melapor jika melihat terjadi kekerasan anak.
“Ini perlu diketahui oleh semua. Barang siapa melihat tindak kekerasan terhadap anak tetapi mendiamkan saja bisa dikenai hukuman pidana selama 5 tahun,” jelasnya.

Saat ini pula kata ka Seto, telah ada program pemerintah pusat. Yang mana di setiap RT/RW/Dusun sudah harus ada Satgas Anak. Satgas ini memiliki tanggungjawab untuk mengontrol secara intens kondisi anak-anak di wilayah masing-masing.

Jika mendengar ada tindak kekerasan terhadap anak, Satgas tersebut harus cepat bergerak menyikapinya, disamping tentunya ikut menjadi kewajiban warga sesuai tuntutan Undang-undang perlidungan anak. “Di setiap RT/RW itu harus ada seksi Satgas ini. Ini wajib untuk seluruh desa,” ujarnya.

Hal ini sambungnya perlu untuk menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah. Pemerintah wajib mendorong hal ini, sekaligus memperkuatnya dengan program-program pembinaan masyarakat, khususnya berkaitan dengan pendidikan karakter. “Makanya saya apresiasi dengan program peringatan hari anak ini.

Kita berharap dapat mengkampanyekan pencegahan terhadap anak, dan disisi lain mengajarkan anak lebih kreatif,” terangnya.

Seto juga ikut mengapresiasi Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Gorontalo. Hal ini menurutnya merupakan upaya serius pemerintah dalam melindungi anak, sekaligus mempersiapkan generasi-generasi yang gemilang. “Tapi yang perlu diingat harus ada legalitas juga. Minimal akta lahir. Semua anak di KLA harus punya ini,” imbuhnya.(and/hargo)