Hargo.co.id, GORONTALO – Kabupaten Boalemo, Gorontalo, tak luput dari pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dibuktikan dengan beberapa catatan pada sejumlah proyek fisik di Daerah yang berjuluk Damai Bertasbih ini.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh KPK bersama Pemda Boalemo, di Kantor Gubernur Gorontalo, pada Kamis, 06/10/2022 belum lama ini. Terpantau, Penjabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Hendriwan, dan sejumlah stakeholder, menghadiri pertemuan tersebut.
Menurut Hendriwan, pertemuan tersebut sangat penting. Mengingat, poin pembahasannya catatan KPK pada proyek-proyek fisik. Baik proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Lebih lanjut kata Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, bahwa DAK tak sama perlakuannya dengan DAU dan PAD. Betapa tidak, waktu penyerapan DAK sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Nah, apabila penyerapannya sudah lewat dari waktu yang ditentukan tersebut, maka anggarannya dianggap hangus. Artinya, Pemerintah Daerah rugi. Karena tidak ditransfer DAK lagi ke Daerah.
“Sehingganya, melalui rapat koordinasi ini, saya berharap kepada pimpinan OPD, agar menindaklajuti catatan-catatan KPK tentang proyek-proyek fisik yang menggunakan DAK dan APBD,” kata Hendriwan.
Informasi dihimpun Hargo.co.id, setidaknya ada tiga catatan KPK untuk Boalemo. Yakni, pembangunan Puskesmas Pangi (DAK), Puskesmas Mananggu (DAK), serta pembangunan Jembatan Box Culvert Lahumbo (DAU).
Mewakili KPK, Rusbiyan, berterima kasih kepada jajaran Pemda Boalemo yang telah memenuhi undangan Rakor tersebut. Dijelaskannya, kegiatan ini tak lain adalah rencana aksi program, guna pemberantasan korupsi terintegrasi.
“Saya berharap, Pemda Boalemo menindaklanjuti dan memperhatikan surat rekomendasi dari KPK, terkait catatan-catatan yang ditemui pada pelaksanaan proyek-proyek fisik waktu kunjungan KPK pada Februari 2022 lalu,” kuncinya. (*)
Penulis: Abdul Majid Rahman
