Aturan Baru Seragam Sekolah Diterbitkan, Wajib Diterapkan

×

Aturan Baru Seragam Sekolah Diterbitkan, Wajib Diterapkan

Share this article
Ilustrasi, Seragam sekolah. (Dok.http://bantenprov.go.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Peraturan nomor 50 tahun 2022 yang berisi tentang aturan terbaru seragam sekolah di semua jenjang pendidikan.

Peraturan yang diterbitkan tanggal 7 September 2022 ini menggantikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Melansir salinan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki beberapa bertujuan seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

“Bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal,” tertulis dalam Permendikbud Ristek tersebut.

Tidak ada perubahan warna pakaian seragam nasional dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut. Peserta Didik SD sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara Peserta Didik SMA sederajat berupa atasan kemeja berwarna abu-abu.

Selain pakaian seragam sekolah yang sudah diatur, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik. Pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Dalam penggunaannya, Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Demikian juga dengan penggunaan Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Sama seperti sebelumnya, penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan di Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Siapa yang akan menanggung seragam baru tersebut? Dalam pasal 12 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

Meski begitu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru,” Bunyi pasal 13 dalam Permendikbud Ristek tersebut.

Selanjutnya, Dalam permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 pasal 14 ayat 1 juga diatur tentang kewajiban pemerintah Daerah dalam menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif,” Bunyi pasal 14 ayat 2.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis