Dinkes Diminta Tegas, Ningsih : Tarik Obat Sirup Berbahaya

×

Dinkes Diminta Tegas, Ningsih : Tarik Obat Sirup Berbahaya

Share this article
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ningsih Nurhamidin saat memberikan dukungan dan menghibur orang tua dari anakda Raid Arsenio Makil Pakaya . (Foto:Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kesehatan diminta lebih tegas dan bertindak cepat agar tidak jatuh korban lagi, menyusul meninggalnya salah seorang anak umur tiga tahun, yang diduga menderita gagal ginjal akut, akibat mengkonsumsi salah satu obat sirup dari lima obat sirup yang ditarik dari peredaran.  

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ningsih Nurhamidin yang diwawancarai saat  mendatangi rumah duka, Senin (24/10/2022) meminta pemerintah dalam hal ini OPD terkait bisa segera bertindak cepat agar tidak ada korban lagi. 

“Lakukan penarikan pada semua obat-obat yang disinyalir berkaitan erat dengan sejumlah jenis obat sirup yang masuk dalam daftar berbahaya. 

“Sekarang sudah ada korban dan jangan lagi ada korban, cukup seorang saja,” harap Ningsih. 

Ia mengatakan, bukan hanya dinas kesehatan yang  melakukan sosialisasi secara masif, tetapi bagaimana memberikan informasi pada warga akan jenis obar sirup yang ditarik dari peredaran kepada warga itu yang maksimal,” harap Ningsih. 

Srikandi PAN ini mengatakan,  larangan pemerintah pusat soal peredaran dan konsumsi obat sirup parasetamol untuk anak karena mengandung zat berbahaya etilen glikol dan etilen glikol belum cukup mencegah hal tak diinginkan. Instruksi pemerintah pusat itu perlu untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui sosialisasi masif di masyarakat baik kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, hingga tingkat dusun. 

“Saya meminta kepada instansi terkait melakukan langkah-langkah cepat dan tegas atas larangan obat sirup, ingat, larangan saja tidak cukup, tanpa ada edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat soal penggunaan obat sirup, apalagi saat ini sudah ada korban jiwa.” ujar Ningsih.  

Ningsih menambahkan, edukasi kepada masyarakat tak lain sebagai bentuk upaya preventif untuk menghindari bahaya penggunaan obat sirup anak. Jika tidak, maka akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan pertumbuhan anak. Edukasi masyarakat dari pemerintah dapat dilakukan seperti mengajari orang tua tentang bagaimana caranya mengatasi penyakit yang diderita anak, semisal batuk, demam tanpa harus menggunakan obat sirup. Sebab, kata Syaripudin, selama ini masyarakat bahkan para tenaga medis sudah sangat terbiasa dengan obat sirup. 

“Di mana-mana obat sirup atau cair selalu digunakan para orang tua manakala anaknya sakit, apalagi, obat sirup itu diperjualbelikan secara bebas. Nah, ini harus jadi perhatian, bagaimana solusinya menurunkan panas pada anak tanpa obat sirup. Masyarakat harus diedukasi tentang hal ini,” pesan Ningsih. 

Dalam rangka melakukan hal tersebut, ia mendorong Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Mengapa saran saya harus Dinas PMD, karena instansi itu sangat bersentuhan langsung dengan pemerintahan di tingkat bawah. Pemerintah harus tahu bahwa penggunaan obat sirup di masyarakat tingkat bawah masih sangat marak, maka pencegahan harus cepat lakukan,” pungkas srikandi dua periode ini. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo