Hargo.co.id, GORONTALO – Suasana tegang para Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo baru mereda, setelah salah seorang Anggota Legislatif datang menemui dan berdialog langsung dengan massa aksi.
Dalam aksi unras yang berlangsung pada Rabu (12/04/2023) itu, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Maron, berusaha untuk menemui langsung para anggota legislatif setempat, namun mereka terhalang barikade petugas keamanan yang sedang berjaga dilokasi.
Ketegangan bermula saat massa aksi berusaha menerobos barikade Polisi hingga ingun merobohkan kawat berduri yang telah dipasang di sekitar pintu masuk kantor DPRD.
Ketegangan itu langsung mereda setelah salah seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, datang menemui para massa aksi. Ia lalu berusaha menenenangkan dan mengajak Mahasiswa untuk duduk bersama membahas apa yang menjadi tuntutan mereka.
Dalam penyampaiannya mewakili massa aksi, jenderal lapangan menyebut bahwa maksud dan tujuan mereka yakni ingin bertemu dengan pihak DPRD untuk menyampaikan beberapa poin terkait tuntutan atau aspirasi mereka.
“Kami bukan tahanan Pak, kenapa harus dibatasi seperti ini? Kami Aliansi Merah Maron sangat menyayangkan terkait keamanan yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Jenderal Lapangan.

Sementara itu dalam penyampaiannya ketika duduk bersama massa aksi, Erwin Ismail menyampaikan bahwa pada Senin depan, DPR RI akan melaksanakan reses di Gorontalo. Oleh karena itu, apa yang menjadi tuntutan massa akasi, akan disampaikan kepada ketua fraksinya di DPR RI.
“Saya menyetujui dan mendukung tuntutan kalian, saya juga akan memfasilitasi pertemuan Mahasiswa dan Pimpinan pada Senin, 18 April 2023 untuk bernegosiasi atau diskusi dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo,” terang Erwin Ismail.
Adapun tuntutan massa aksi dalam unjuk rasa tersebut diantaranya menolak disahkannya perpu cipta kerja, meminta DPR RI mengembalikan dan merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu massa aksi juga memandang bahwa pada pasal 79, 84, 88C, 88D dan pasal 88F Undang-Undang Cipta Kerja, sangat kontradiksi dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.(*)
Penulis: Indrawati Endris dan Nazlia Busra/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Zulkifli Polimengo
