Kota Gorontalo

Pembangunan Kembali Rumah Penjaga Sekolah SMK 1 yang Terbakar akan Dibantu Pemkot Gorontalo

×

Pembangunan Kembali Rumah Penjaga Sekolah SMK 1 yang Terbakar akan Dibantu Pemkot Gorontalo

Share this article
Pembangunan
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha ketika menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis (12/10/2023). (Foto: Prokopim Pemkot Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban kebakaran, Kamis (12/10/2023).

Berita Terkait:  Sidak Jelang Lebaran, Pemkot Gorontalo Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali

Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha di Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Ada beberapa bantuan yang diserahkan, diantaranya berupa pakaian, alat-alat dapur, tempat tidur, dan perlengkapan lainnya.

Berita Terkait:  Marten Kembali Bongkar Kabinet, Bukan Karena Like and Dislike

Diwawancarai usai penyerahan, Marten mengatakan, musibah yang menimpa masyarakatnya itu tidak luput dari perhatiannya sebagai Pemerintah Kota Gorontalo.

“Musibah ini tentu tidak luput dari perhatian kami, sehingga kami menyerahkan sejumlah bantuan yang bisa digunakan beberapa hari kedepan,” kata Marten.

Berita Terkait:  Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

Selain bantuan tersebut, Marten juga meminta pemilik rumah untuk menyusun proposal permohonan bantuan untuk pembangunan rumah.

Dirinya menjelaskan, untuk pembangunan rumah akibat kebakaran ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh bantuan tersebut.

Berita Terkait:  RPJMD 2025-2029 Disesuaikan dengan Visi dan Misi Pimpinan Daerah Terpilih

“Saya sudah suruh susun dulu proposal, lalu kita bisa bantu dengan bahan bangunan rumah supaya mereka bisa membangun kembali tempat tinggal,” lanjutnya.

Lebih lanjut Marten mengatakan, bantuan tersebut memang rutin dilakukan oleh pemerintahan Kota Gorontalo apabila terjadi musibah.

Berita Terkait:  Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16?

“Setiap ada orang yang ditimpa musibah, kita bantu baik dengan makanan, tempat tidur dan pakaian. Termasuk juga kebutuhan anak anak,” pungkasnya.(mg-19)