KPU

Pilkada Boalemo: KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya

×

Pilkada Boalemo: KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya

Share this article
Pilkada Boalemo_ KPU akan Rekrut 1.694 KPPS, Ini Persyaratannya
Kantor KPU Boalemo. (Foto: Uli untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Guna menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo akan merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Berita Terkait:  Sukseskan Pilkada, Roy Hamrain: Soliditas dan Koordinasi Penting

Jumlah KPPS yang akan direkrut 1.604 orang. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, Rabu (18/9/2024).

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat Boalemo yang ingin terlibat langsung dalam menyukseskan Pilkada 2024. Jumlahnya 1.694 anggota KPPS yang akan direkrut untuk pilkada nanti,” ungkap Yuyun.

Berita Terkait:  Hiu Paus Jantan, Maskot Pilkada di Gorontalo Akhirnya Miliki Pasangan, Ini Filosofinya

Ribuan KPPS, lanjut Yuyun, nantinya akan disebar atau bertugas di 242 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten Boalemo.

Untuk menjadi anggota KPPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yaitu, surat pendaftaran, fotocopy KTP, fotocopy ijazah, surat pernyataan, pernyataan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.

Berita Terkait:  KPU Boalemo: Bapaslon Wali-Raja Tak Memenuhi Syarat

Dalam menjadi anggota KPPS, calon anggota KPPS tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, pendidikan paling rendah SMA/SMK dan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun kemarin.

“Berkas juga jangan lupa harus dilengkapi, karena hanya sampai tanggal 28 September ini,” imbuhnya.(Rls) 

Berita Terkait:  KPU Tetapkan Nomor Urut Ridwan-Muksin dan Perubahan Zona Kampanye