KPU

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan 4 Pasangan Calon pada Pilgub 2024

×

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan 4 Pasangan Calon pada Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan 4 Pasangan Calon pada Pilgub 2024
KPU Provinsi Gorontalo saat menggelar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Provinsi Gorontalo 2024. (Foto : Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo pada Minggu (22/9/2024).

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Nyatakan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

badan keuangan

Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut diumumkan oleh KPU dalam konfrensi pers yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo.

“Keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut ditetapkan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola kepada sejumlah awak media.

Berita Terkait:  DCT PSU Dapil 6 Gorontalo Resmi Ditetapkan

badan keuangan

Dirinya mengungkapkan, keempat Paslon tersebut adalah pasangan Gusnar Ismail-Idah Syaidah, Tony Uloli-Marten Taha, Nelson Pomalingo-Kris Wartabone serta Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid.

Lebih lanjut, Sophian Rahmola mengatakan, keempat pasangan calon ini akan mengikuti proses pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) besok.

Berita Terkait:  Mario Nurkamiden Tekankan Pentingnya Pemetaan Lokasi Potensi Masalah Sebelum Verfak

“Untuk pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini, sesuai jadwal itu akan dilaksanakan besok,” imbuhnya.

Setelah resmi memiliki nomor urut, lanjut Sophian Rahmola, para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini akan memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024.

Berita Terkait:  Menunggu Revisi PKPU Soal Kuota Caleg Perempuan, KPU Pohuwato: Ada 7 Parpol Wajib Lakukan Penyesuaian

Untuk diketahui, setelah penetapan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo juga melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Periode 2024-2029.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Finalisasi dan Validasi Data