Jemput Pil Narkoba, Pasutri Diciduk

×

Jemput Pil Narkoba, Pasutri Diciduk

Sebarkan artikel ini
800 Pil Dianzefam yang disita petugas Polres Gorontalo Kota dari RA dan SA. (foto : Rudini/GP)

Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Resnarkoba Polres Gorontalo Kota kembali  berhasil mengungkap penyelundupan 800 butir pil tablet Dianzefam yang diduga mengandung zat narkoba. Pil tersebut dikirim ke SA alias Alim dan RA alias Ruya (32), pasangan suami istri (Pasutri) asal Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Lantaran hal itu, kedua pengusaha butik dan parfum itu diciduk petugas , Senin, (6/10).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan bermula saat petugas Resnarkoba Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi adanya pengiriman barang melalui salah satu Bus. Dari laporan tersebut petugas pun langsung bergegas. Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ronny Burungudju, petugas melakukan pengintaian di Jl. Rajawali Kota Gorontalo, lokasi pangkalan bus tersebut.

Sekira pukul 07.00 Wita, Bus pun tiba. Tak lama kemudian datang RA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Ternyata ia datang untuk menjemput barang tersebut. Tepat setelah barang tersebut berada di tangan RA, petugas pun dengan cepat keluar dari sarang dan menangkap perempuan berkulit Sao Matang tersebut.

Barang yang ada ditangan RA tersebut pun langsung disita. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu berisi obat psikotropika sebanyak 800 butir.

Dalam pengembangan selanjutnya berdasarkan pengakuan RA, ia menjemput obat tersebut karena disuruh SA yang nota bene adalah suaminya sendiri.

Berdasarkan keterangan RA, AKP Ronny Burungudju segera memerintahkan anak buahnya untuk menuju ke rumah SA di Kelurahan Ipilo. SA pun berhasil di temukan sedang berada di rumah. Ia pun diciduk kemudian langsung digiring ke Mapolres Gorontalo Kota. Sebelum memawa SA, petugas setempat melakukan penggeledahan di rumah SA. Namun hasilnya nihil.

Kasat Narkoba Iptu Ronny Burungudju mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak memiliki izin untuk memperjual belikan tobat-obatan tersebut. Menurut Ronny, awalnya keduanya beralibi bahwa, obat-obatan itu hanya akan dikonsumsi secara pribadi. Yang mana SA dalam hal ini tengah mengalami penyakit demam.

“Tapi dari hasil pemeriksaan kembali kedua pelaku tidak mempunyai resep dokter untuk menkomsumsi obat sebanyak 800 butir itu. Karenanya keduanya tetap kita tangkap,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Ronny, dari pemeriksaan pula, obat tersebut diperoleh pelaku dari rekan mereka di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pengiriman kali ini sudah yang kedua kalinya. Menurut Rony pula, obat tersebut diduga mengandung zat psikotropika yang sama dengan narkoba. Hanya saja kepastian tersebut masih akan dilakukan pengujian di Balai POM Gorontalo.

“Jika benar mengandung zat narkoba itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 62 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta,” pungkasnya. (tr-49/hargo)