Gorontalo

Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto

×

Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto

Share this article
Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki bersama jajaran tengah melakukan pengawasan penggunaan trotoar, Kamis (2/10/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan terhadap penggunaan trotoar yang berada diruas Jalan Cokroaminoto dan Jalan Jhon Aryo Katili (Andalas), Kota Gorontalo, Kamis (2/10/2025).

Berita Terkait:  Gelar Sosialisasi Kebijakan Asdep SPOM, Bentuk Komitmen Dispora Bina Atlet Gorontalo

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, dengan melibatkan personel yang melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut.

Dalam kegiatan pengawasan ini, Satpol PP memberikan sosialisasi kepada sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar.

Berita Terkait:  Indikator Ekonomi Membaik, Pemprov Gorontalo Kejar Pertumbuhan 6,70 Persen pada 2027

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga fungsi trotoar agar tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu bagi pejalan kaki.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menegaskan bahwa kedua ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga tidak diperkenankan dimanfaatkan selain untuk kepentingan pengguna jalan kaki.

Berita Terkait:  Perekaman KTP-EIektronik Pemula: Gorontalo Peringkat Satu Tingkat Nasional

“Sebelumnya kami telah mengikuti rapat bersama instansi terkait.

Karena Jalan Cokroaminoto dan Jalan Jhon Aryo Katili adalah jalan milik Pemerintah Provinsi,

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kebut Penataan Tambang Rakyat yang Aman dan Legal

maka Pemprov mengambil kebijakan melarang pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan dasar hukum kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Berita Terkait:  Wagub Idah Siap Ambil Bagian di GHM 2025 Sebagai Peserta

tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 9 Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Indeks Desa Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

Dengan langkah pengawasan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Satpol PP berharap

dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki,

Berita Terkait:  Program UPTD PPA Diprioritaskan, Wamen PPPA: Gorontalo Harus jadi Contoh Daerah Lain

serta menertibkan penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rls)