Kabar Nusantara

Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara, Bos BUMN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

×

Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara, Bos BUMN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Share this article
Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara, Bos BUMN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp38,9 Miliar
Suasana konferensi pers terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batubara yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). (Foto: Jawa Pos)

Hargo.co.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batubara yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Berita Terkait:  Alumni Resimen WAS Bantu Bocah Pengidap Osteosarkoma

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek pengadaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik pada periode 2019–2020.

Berita Terkait:  Ngabuburit di Center Point Bone Bolango, Kawasan Dipadati Warga Jelang Buka Puasa

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan yang dilakukan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026) dikutip dari Jawa Pos.

Berita Terkait:  Divisi Humas Polri Berangkatkan Jurnalis dan Personil ke Tanah Suci

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah ditahan,

yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).

Berita Terkait:  Menteri Diktisaintek Ajak Warga Muhammadiyah Bangkit Kelola Ekonomi Umat

Sementara FH, Direktur PT BAS, telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan selama proses pencairan pembiayaan.

Berita Terkait:  Integritas Jurnalistik di Era AI Jadi Sorotan dalam Diskusi Temu Jurnalis Gorontalo 2026

Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur yang berlaku. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga disebut tidak pernah dijalankan.

Selain itu, dokumen invoice dan berbagai dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana.

Berita Terkait:  PDM Kabgor Siap Berkolaborasi dengan Kepolisian

Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian terhadap mekanisme cash collateral yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pembiayaan.

Tak hanya itu, pada tahap pencairan dana berikutnya ditemukan dugaan rekayasa rekening koran

Berita Terkait:  Eduart Wolok: Output Demokrasi adalah Pelayanan yang Baik

atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi.

Dokumen yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana lanjutan.

Berita Terkait:  Menkes RI: Bukan Hanya RS, Puskesmas Juga Harus Diperhatikan

“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Berita Terkait:  Libatkan Generasi Muda, Gebyar Ketupat Desa Lamahu dan Sejahtera Belangsung Meriah

Menurut Ahmad Yusuf, penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses asset recovery sekaligus mengembalikan

sebagian kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berita Terkait:  Festival Qunut, Wujud Kecintaan Masyarakat Gorontalo Terhadap Tradisi

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT PPA kepada PT BAS

dalam proyek pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara pada kurun waktu 2019 hingga 2020.

Berita Terkait:  Divisi Humas Polri Berangkatkan Jurnalis dan Personil ke Tanah Suci

Polri menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara

yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.(JawaPos) 

Berita Terkait:  Festival Qunut, Wujud Kecintaan Masyarakat Gorontalo Terhadap Tradisi