Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Boalemo Rum Pagau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (6/7/2026).
Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boalemo dan menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama 2025.
Dalam penyampaiannya, Rum menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Rum Pagau.
Rum menilai laporan pertanggungjawaban APBD tidak semata-mata menjadi dokumen administratif pemerintah daerah. Menurutnya, laporan tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi para pengguna anggaran di masing-masing OPD.
Ia berharap evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran 2025 dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah
yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel pada periode berikutnya.
“Melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, saya berharap kita semua dapat memperoleh manfaat,
khususnya bagi para pengguna anggaran di setiap OPD, sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Boalemo Husain Etango dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Prof. Nurdin
serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. (Rls)












