Hargo.co.id, GORONTALO – Polda Gorontalo mengusut dua perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dan pengiriman material tambang ilegal di wilayah Gorontalo.
Di Bone Bolango, polisi menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mengamankan sembilan orang. Sementara di Gorontalo Utara, polisi membongkar dugaan pemalsuan dokumen pengiriman dua kontainer berisi material batu hitam yang hendak dikirim ke Jakarta.
Penindakan PETI dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango, Sabtu (19/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi memasang garis polisi di lokasi serta mengamankan sejumlah peralatan, kendaraan dan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang.
Sembilan orang yang berada di lokasi turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A dan R.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede menjelaskan,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 7 September 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu sekitar pukul 13.00 Wita, tim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan tersebut diduga milik SK dan IL. Sedangkan material yang ditemukan di lokasi disebut milik RP dan DA.
Polisi turut mengamankan tiga kendaraan pikap, masing-masing Suzuki Carry hitam nomor polisi DB 8996 KB,
Daihatsu Grand Max 1.3 silver nomor polisi DM 8523 EE dan Suzuki New Carry 1.5 hitam nomor polisi DB 8521 DI.
Selain kendaraan, petugas menyita tiga profil tank berwarna kuning berkapasitas masing-masing 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan serta satu karung material. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, perkara berbeda tengah dikembangkan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo terkait pengiriman material melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.
Polisi mengusut pengiriman dua kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 yang dalam manifest tercatat membawa kemiri.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, isi kedua kontainer tersebut ternyata berupa material batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan MFR alias Midun (34) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo AKP M. Adam mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mendalami asal-usul material sekaligus menelusuri pihak yang diduga
sebagai pemilik barang maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman.
“Penyidikan ini akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa pemilik barang dan oknum yang turut serta lainnya,” kata Adam.
Material tersebut diketahui berada di Pelabuhan Anggrek dan rencananya dikirim ke Jakarta.
MFR disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 391 ayat (1)
dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dua perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih menelusuri asal-usul material, kepemilikan, dokumen yang digunakan, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. (Roy)












