Persepsi

Menempatkan Sejarah pada Tempatnya: Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot

×

Menempatkan Sejarah pada Tempatnya: Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot

Share this article
Menempatkan Sejarah pada Tempatnya_ Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As Rumampuk

Oleh: Jeffry As Rumampuk
Juru Bicara Walikota Gorontalo

Berita Terkait:  Pura-Pura Berwajah Demokrasi

SEJARAH Gorontalo pada dasarnya, memang dan adalah milik masyarakat Gorontalo. Karena itu, setiap upaya membaca kembali jejak sejarah termasuk peristiwa 23 Januari 1942, tentu patut dihargai. Sejarah memang tidak cukup dibaca dari satu bangunan, satu dokumen, atau satu sudut pandang. Namun, perlu ditempatkan dalam konteks ruang, waktu, manusia, dokumen, dan bukti yang tersedia.

Disitu sisi, ada satu hal yang juga penting untuk dijernihkan kepada publik bahwa nilai sejarah sebuah tempat dan status hukumnya sebagai cagar budaya merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Berita Terkait:  Kampung Jawa – Gorontalo (Ziarah dan Sejarah)

Sebuah bangunan, dapat memiliki nilai sejarah dan dapat menjadi bagian dari lanskap sejarah sebuah kota. Tetapi untuk menyebut suatu objek sebagai cagar budaya dalam pengertian hukum, terdapat proses, kewenangan, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.

Dalam konteks eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo, pembedaan ini menjadi penting. Sebab, Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Tidak Bisa Disamakan Statusnya.

Berita Terkait:  Bagaimana Peta Politik Menuju Pilgub Gorontalo?

Dalam dokumen resmi pemerintah, menunjukkan bahwa Kantor Pos Kota Gorontalo memang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Bahkan dalam basis data kebudayaan pemerintah, Kantor Pos Kota Gorontalo tercatat sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Berita Terkait:  Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini

Artinya, posisi Kantor Pos sebagai bagian dari warisan budaya yang dilindungi memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.

Persoalannya berbeda ketika pembicaraan diarahkan kepada eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf. Dimana, objek tersebut pernah dimasukkan dalam Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 bersama Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf. Akan tetapi, status tersebut kemudian menjadi objek persoalan hukum dan administratif. Ada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto yang memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo, melakukan kajian terhadap keputusan tersebut.

Berita Terkait:  Ketakutan akan Sunyinya Perlawanan

Pemerintah Kota kemudian menindaklanjutinya, melalui proses kajian dan menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 tentang pencabutan keputusan tahun 2020 tersebut. Ini merupakan rangkaian fakta administratif yang penting diketahui publik sebelum menarik kesimpulan mengenai posisi hukum eks Rumah Jawatan.

Dengan demikian, persoalannya bukan sesederhana pemerintah tidak mengakui sejarah, melainkan terdapat proses hukum dan administrasi yang memang harus diselesaikan oleh pemerintah berdasarkan dokumen yang ada.

Berita Terkait:  Perilaku Anak yang Dipengaruhi oleh Kekerasan Dalam Keluarga di Lingkungan Sekolah PAUD

Untuk diketahui, peta lama memang penting, tetapi tidak otomatis menetapkan status hukum. Dalam kajian arkeologi ruang, peta lama, georeferensi, orientasi bangunan, hubungan jalan dan posisi antarsitus merupakan bahan penting untuk memahami sejarah sebuah kawasan.

Pendekatan seperti itu, sebenarnya dapat membantu menjelaskan bagaimana sebuah kota bekerja pada masa lalu. Tetapi perlu dibedakan antara dua pertanyaan. Pertama, apakah dua bangunan secara historis memiliki hubungan ruang dan fungsi Kedua, apakah hubungan tersebut dengan sendirinya menjadikan kedua bangunan sebagai satu objek cagar budaya yang memiliki status hukum tertentu?

Berita Terkait:  Tragedi Negeri Muslim yang Dijadikan Medan Rampasan