Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 segera dibayarkan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6.567.477.979 untuk pembayaran TPP tersebut. Dana itu diperuntukkan bagi 2.272 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi ketentuan sebagai penerima.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera memproses pencairan.
“Saya sudah instruksikan BPKPD untuk membayar TPP 13 dan 14,” kata Sofyan.
Kepala BPKPD Kabupaten Gorontalo Endi Triyanto Manyo’e menjelaskan, pencairan TPP tersebut masih menunggu sejumlah tahapan administrasi anggaran.
Menurutnya, pembayaran baru dapat dilakukan setelah APBD Perubahan 2026 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan 2026 ditetapkan.
Pemkab juga akan lebih dahulu menyelesaikan pembayaran gaji rutin Oktober bagi ASN.
“Proses pembayaran direncanakan paling cepat minggu pertama bulan Oktober, menyusul pembayaran gaji bulan Oktober setelah penetapan APBD Perubahan dan DPA Perubahan 2026,” jelas Endi.
Endi menambahkan, TPP 13 dan 14 hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan. Pembayaran tersebut tidak mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi juga tidak termasuk dalam penerima TPP tersebut.
Dengan anggaran mencapai Rp6,56 miliar, pembayaran TPP 13 dan 14 diharapkan dapat direalisasikan pada awal Oktober 2026 setelah seluruh persyaratan administrasi dan penganggaran diselesaikan.(Adv)












