HeadlineKabar Nusantara

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Tercatat sebagai Cagar Budaya, Hanya Berstatus ODCB

×

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Tercatat sebagai Cagar Budaya, Hanya Berstatus ODCB

Share this article
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Tak Tercatat sebagai Cagar Budaya, Hanya Berstatus ODCB
Daftar cagar budaya yang ada di Gorontalo berdasarkan Dapobud.

Hargo.co.id, GORONTALO – Status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo kembali menjadi perhatian di tengah proses penanganan laporan terkait bangunan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Ini Penyebab Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat

Berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercatat sebagai objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Bangunan tersebut justru tercantum dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Berita Terkait:  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Bersama

Status ini berbeda dengan sejumlah objek lain di Gorontalo yang dalam data tersebut telah tercatat sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, hingga Kantor Pos Kota Gorontalo.

Perbedaan pencatatan tersebut menjadi sorotan lantaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo saat ini tengah menjadi bagian dari laporan yang ditangani aparat kepolisian.

Berita Terkait:  Dear Pengemudi Truk Kontainer, Stop Lintasi Ruas Jalan yang Tak Sesuai Ketentuan

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, mengatakan status yang tercantum

dalam data Kementerian Kebudayaan tersebut perlu menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam proses penanganan laporan.

Berita Terkait:  Demokrat Cabut Dukungan ke Anies, Erwin: Bukan Karena AHY Tidak Jadi Cawapres

Menurut Amin, data pemerintah terkait status kebudayaan sebuah objek perlu dilihat secara menyeluruh

agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kedudukan bangunan tersebut.
Berita Terkait:  Jaga Ketertiban Saat Tahap Kampanye Lewat Patroli Dialogis

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” kata Amin kepada pewarta.

Ia menegaskan, pencatatan sebagai ODCB tidak serta-merta sama dengan status cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi.

Berita Terkait:  Peringati Iduladha, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Karena itu, Amin meminta status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tersebut dikonfirmasi

dan didalami oleh pihak-pihak terkait, termasuk mengenai proses dan dasar penetapan statusnya.

Berita Terkait:  Raih Suara Terbanyak di Dapil Bonbol, Langkah Femmy Udoki ke Deprov Dipastikan Mulus

“Ini perlu didalami lebih lanjut agar persoalannya bisa dilihat secara utuh. Status ODCB dan cagar budaya tentu memiliki kedudukan yang perlu dibedakan,” ujarnya.

Menurutnya, penelusuran terhadap dokumen dan data resmi pemerintah dapat menjadi bagian dari upaya memberikan gambaran yang lebih lengkap

Berita Terkait:  MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

mengenai status bangunan tersebut, sebelum aparat menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan laporan. (Rls)