Hargo.co.id, GORONTALO – Jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie yang kini masih ditempati Fitriyanto Rajak berada di ujung proses pergantian.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Fitriyanto telah dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Di saat yang sama, Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan proses pemberhentian Fitriyanto dari jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, mengatakan sanksi disiplin tersebut dijatuhkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Fitriyanto selesai dilakukan.
“Penurunan pangkat itu konsekuensinya. Misalnya kenaikan pangkat dan kenaikan gaji, itu tidak bisa dilakukan dan akan ditangguhkan,” kata Budiyanto kepada pewarta, Kamis (1/10/2026).
Meski sanksi disiplin telah ditetapkan, proses pemberhentian dari jabatan direktur masih harus melalui tahapan administrasi kepegawaian. Pemprov Gorontalo wajib memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Orang yang mau dinonjob itu harus ada pertimbangan teknis (Pertek) BKN. Sekarang proses itu kami ajukan. Begitu keluar Perteknya, Pak Gubernur akan segera menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.
Dengan demikian, status Fitriyanto sebagai Direktur RSUD Ainun Habibie saat ini masih menunggu hasil proses di BKN.
Budiyanto menjelaskan, Fitriyanto sebelumnya sempat dibebastugaskan selama menjalani pemeriksaan. Namun, setelah proses pemeriksaan selesai dan sanksi disiplin ditetapkan, Fitriyanto kembali menjalankan tugas sebagai direktur.
Kembalinya Fitriyanto ke posisi tersebut, kata Budiyanto, berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit. Sebelumnya, posisi direktur dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh), yang memiliki keterbatasan dalam menandatangani sejumlah dokumen administrasi keuangan rumah sakit.
Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran tagihan obat, jasa medis, hingga gaji pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Karena statusnya (Fitriyanto) sebelumnya dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan, maka setelah keluar hasil pemeriksaan dan itu sudah ada sanksi disiplin, maka yang bersangkutan secara otomatis kembali menjabat lagi,” terang Budiyanto.
Setelah kembali aktif, Fitriyanto juga diminta menuntaskan sejumlah persoalan administrasi yang masih tertunggak di lingkungan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.
Namun, aktifnya kembali Fitriyanto sebagai direktur tidak menghapus sanksi disiplin yang telah dijatuhkan. Penurunan pangkat tetap berlaku, sementara proses pemberhentian dari jabatan terus berjalan sesuai mekanisme kepegawaian.
Di sisi lain, Budiyanto mengungkapkan Fitriyanto telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.
“Pak Fitriyanto juga sudah ingin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sebab beliau merasa sudah tidak kondusif lagi di lingkungan kerjanya saat ini,” tandas Budiyanto.(Roy)












