LIMBOTO – hargo.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Gorontalo bersama Polres Gorontalo akhirnya menahan Mehmet Seloim Karabiyik (48), WNA asal Turki.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Gorontalo Post, edisi 2 Maret 2017, Mahmet datang ke Gorontalo untuk menemui AN (48), wanita bersuami yang tinggal di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto.
AN dikenal Mahmet karena sering chating dengannya lewat media sosial (Medsos) facebook. Sejak saat itu, Mahmet rupanya betah tinggal Gorontalo dan sering menemui AN di Tenilo.
Hingga kemarin, Jumat, (31/3), petugas Polres Gorontalo mendapatkan laporan warga yang resah dengan keberadaan Mahmet  Petugas pun bergerak cepat dan menangkap Mahmet di salah satu Hotel di Limboto.
Selanjutnya, Mahmet langsung diserahkan petugas Polres ke Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. “Setelah kita periksa, waktu izin tinggal dari Mahmet sudah lewat.
Karena itu ia langsung kita bawa ke kantor,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Soenaryoni Menurut Soenaryoni, izin tinggal Mahmet di Gorontalo hanya 1 bulan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2017.Karena itu ia sudah melewati batas waktu tinggal.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran dan wajib untuk membayar denda/overstay dengan nilai denda Rp 200.000 hari.”Setelah kita periksa, ia mengaku sudah kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi membayar denda.
 Kalau demikian, ia akan kita deportasi dan akan dilaporkan ke pihak Kedutaan Negara Turki di Indonesia,” imbuhnya Sementara itu, saat diwawancarai Gorontalo Post, Mahmet mengaku datang ke Gorontalo untuk tujuan berlibur.
Selain itu ia juga berhajat datang menemui AN, teman facebooknya yang tinggal di Tenilo Namun lama-lama ia mengaku sudah betah tinggal di Gorontalo. “Saya akan tetap tinggal di Gorontalo selamanya.
“ujar Mahmet sebagaimana terjemahan Google Translate yang ditulis Mahmet ketika ditanya awak media Terpisah, Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto mengatakan, pihaknya menangkap Mahmet karena mendapat laporan warga yang resah dengan ulahnya.
Warga mengadukan, ulah Mahmet yang kerap mendatangi rumah AN yang sejatinya sudah bersuami. “Ulahnya itu menggangu rumah tangga AN dan suaminya JD Mahmet juga sering mengaku kepada warga bahwa AN adalah istrinya.
Dari laporan itu, yang bersangkutan kita amankan di Polres,” ujar Purwanto Lebih lanjut disampaikan Purwanto, dari pemeriksaan di Polres pula, terungkap Mahmet sudah beberapa kali datang ke Gorontalo.
Kedatangannya menemui AN sudah yang ke empat kalinya. “Ia sudah tiga bulan tinggal disini (Gorontalo,red)Â Padahal, izinya cuma 1 bulan.Makanya kita langsung menyerahkannya ke Kantor Imigrasi untuk diproses,” jelas Kapolres. (tr-45/tr-53/hg)
