Tak Kantongi Izin, 78 Jenis Kosmetik Ilegal Disita BPOM

×

Tak Kantongi Izin, 78 Jenis Kosmetik Ilegal Disita BPOM

Share this article
BPOM beserta tim gabungan saat menggelar razia ke sejumlah pasar Traditional di Kota Gorontalo, kemarin, (26/4). (foto : Arfandi/GP)

Hargo.co.id GORONTALO –  Perdagangan kosmetik ilegal di Gorontalo cukup marak. Tidak jarang ditemukan pedagang berjualan kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti halnya yang terungkap dalam razia BPOM Provinsi Gorontalo di sejumlah pasar Traditional di Kota Gorontalo, kemarin, (26/4).

Razia tersebut berhasil menyita sebanyak 78 jenis kosmetik ilegal. Namun, pihak BPOM Gorontalo tidak merinci secara detail nama dan jenis kosmetik ilegal tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, BPOM Provinsi Gorontalo turun bersama unsur Dinas Kesehatan dan Dinas Koperindag, juga unsur kepolisian. Razia fokus di pasar rakyat Kota Utara, Kota Gorontalo.

Satu demi satu, jenis dagangan berbentuk obat dan jamu termasuk kosmetik diperiksa BPOM dari para pedagang. Ternyata ada tiga pedagang yang ditemukan berjualan kosmetik ilegal yang tidak diduga kuat mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Kasi Pemeriksaan BPOM Provinsi Gorontalo Sumiaty Haslinda mengatakan, razia yang digelar pihaknya tersebut menyusul banyaknya laporan warga terkait maraknya peredaran bahan kosmetik berbahaya hingga jamu ilegal di pasaran.

“Razia ini adalah respon kita atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan adanya kosmetik ilegal ketika kami menggelar sosialisasi produk-produk kosmetik dan obat tradisional yang boleh digunakan beberapa waktu lalu,” kata Sumiaty.

Menurut Sumayaty kosmetik ilegal yang banyak beredar di Gorontalo diduga dipastok dari wilayah Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kosmetik tersebut sengaja dimasukkan ke Gorontalo tanpa sepengetahuan pihak berwajib. “Hasil sitaan ini rencananya masih akan dilakukan penelitian baru selanjutnya akan kita lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Sumiaty menegaskan, menyusul razia ini, tidak menutup kemungkinan para pemilik juga akan mendapat mendapat sanksi pidana. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kepala BPOM untuk tidaklanjut proses hukum. (tr-53/hg)