Ketua KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus e – KTP DPR?

×

Ketua KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus e – KTP DPR?

Share this article
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (Dok.JawaPos.com)

Hargo.co.id – Ketua KPK Agus Raharjo mengisyaratkan pihaknya akan menetapkan tersangka baru terkait proyek penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik e-KTP.

‘’Iya anda bisa terjemahkan seperti itu, tapi kita harus cepat-cepat selesaikan ini ,’’ kata Agus usai melantik tiga penasihat baru KPK di kantornya Kamis (6/7).

Namun, kendati akan menetapkan tersangka baru, mantan Kepala LKPP tersebut enggan memastikan waktunya. Yang pasti menurutnya, tersangka tersebut akan segera diumumkan pihaknya. ‘’ Tidak hari ini tapi segera, ‘’ imbuhnya.

Ilustrasi

Ilustrasi (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Dilain pihak, ketika disinggung apakah tersangka baru itu berasal dari unsur DPR, Agus hanya tertawa. Namun, ia mengisyaratkan jika kasus e-KTP memang bersinggungan dengan ranah politik.

‘’Yah memang ranah politik, tapi kita kan gak perlu mengomentari yang politik kan,’’ jelasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Irman dan Sugiharto. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan pihak dari unsur swasta, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, terkait kasus yang sama, KPK menetapkan anggota DPR Miryam S Haryani, karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar. Setelah itu, dalam perkembangannya penyidik menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai pihak yang menyuruh Miryam memberikan keterangan tidak benar dan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.(hg/wnd/jpg)