Hargo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terhadap kasus suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kajari) Jawa Timur Rudy Indra Prasetya. Penetapan itu disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan secara intensif.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari‎ Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Pamekasan Noer Solehhoddin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan alebih awal disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan janji dan hadiah. Lalu meningkatkan kasus ke penyidikan,” ujar Laode dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/8).
![]()
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterang pers terkait Oprasi Tangkap Tangan di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8)(DERY RIDWANSAH/JAWA POS)
Laode menambahkan, latar belakang kasus ini adalah Agus Mulyadi yang dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan. Pelaporan itu terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan total proyeknya sebesar Rp 100 juta. Diduga proyek Rp 100 juta itu dikorupsi.
“Jadi mengakibatkan adanya kekurangan volume,” katanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun, bukannya amanah dengan tugasnya sebagai penegak hukum, kejaksaan justru ingin mengamankan kasus itu. Caranya, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya memanggil Agus Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan LSM terseb‎ut apabila Agus Mulyadi mebayarkan uang sebesar Rp 250 juta. Merasa takut akan ditindaklanjuti akhirnya Agus melaporkan ke Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kebala Bagian Administrasi Kabupaten Pamekasan Noer Solehoddin.
Selanjutnya, aduan itu disampaikan ke Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Sehingga akhirnya Ahmad menyetujui supaya kasus tersebut tidak diusut dan menyiapkan uang Rp 250 juta.
“Akhirnya pejabat pada Pemkab Pamekasan disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya,” ungkapnya.
Saat ini‎, kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan diterbangkan pada Kamis (2/8) ke lembaga antirasuah tersebut.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan pasal kepada lima orang terasanga tersebut adalah. Sebagai pihak yang diduga pemberi Sutjipto, Agus dan Noor disangkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 55 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Ahmad disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu pihak yang diduga pihak penerima Rudy disangka ‎melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
(cr2/JPC/hg)
