Polisi Tahan 2 Tersangka
LIMBOTO Hargo.co.id – Dunia pendidikan lagi-lagi dibuat tercoreng. Seorang oknum guru MTs di Kabupaten Gorontalo berinisial K (27) diduga mencabuli Bunga, nama samaran, (13), yang tak lain adalah siswinya sendiri. Oknum guru bahasa Inggris itu pun resmi mendekam di balik jeruji besi Polres Gorontalo, kemarin, Rabu (23/8).
Dan setali tiga uang, ternyata bukan hanya K yang ditahan polisi. Salah seorang rekannya, berinisial RI (34), juga dijebloskan ke tahanan, kemarin. RI yang merupakan abang bentor ini diduga kuat juga pernah “mencicipi” Bunga. Namun waktunya tidak bersamaan dengan K.
Perbuatan oknum guru tersebut terbongkar saat paman korban, Hargi, melihat dengan mata kepalanya sendiri Bunga tengah berada dengan K berduaan di sebuah bilik MCK (mandi, cuci, kakus) yang berada tepat di belakang rumah Bunga pada pukul 21.00 Wita. Entah ada maksud apa K mendatangi Bunga pada malam hari. Dan sudah pasti tidak ada janjian les privat mata pelajaran bahasa Inggris.
Singkat cerita, Hargi menghampiri keduanya dan seketika itu pula heboh di sekitar rumah. Keluarga Bunga berhamburan keluar. Mereka nyaris saja menghakimi K karena kesal terhadap perbuatan bejatnya itu. Namun, pihak keluarga langsung berinisiatif membawa K ke kantor polisi.
Di kantor polisi, keduanya pun sempat diinterogasi secara tertutup. Dan dari hasil interogasi sementara, perbuatan layak sensor itu diduga baru pertama kalinya dilakukan. Dan diduga kuat, sang guru, sudah lama memendam hasrat kepada ABG berjilbab tersebut.
Pengakuan Bunga juga mengejutkan. Ternyata, ABG berkulit sawo matang ini ternyata pernah “dijebol” oleh seorang abang bentor. Kejadiannya pada bulan Juni 2017 lalu, saat bulan Ramadan. Bunga mengaku sangat mengenal pelakunya. Kemudian munculah nama RI yang berdomisili di Kelurahan Hutuo, Limboto. Tak menunggu lama lagi, polisi langsung menjemput tersangka RI di rumahnya.
Mereka bertiga pun bertemu di kantor polisi. Dan ternyata, K dan RI sudah saling kenal. Ternyata, K nekat melakukan aksinya karena hasil pembicaraan dengan RI. Terungkap, RI pernah menceritakan kepada K bahwa dia pernah menggagahi salah seorang muridnya.
Mungkin saja dari cerita itu muncul niat dari sang guru yang masih berstatus honorer tersebut. “Untuk menutupi aksi pelaku, korban (Bunga,red) dikasih uang Rp 20 Ribu oleh RI. Makanya, peristiwa ini baru terbongkar sekarang,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rhemmy Bheladona SIK kepada wartawan, kemarin, Rabu (23/8).
Saat ini, polisi masih terus mengungkap fakta-fakta tersembunyi dari kasus pencabulan siswi MTs tersebut. Dan saat ini, atas persetujuan keluarganya pula, polisi sudah berhasil membujuk Bunga untuk diambil Visum et Revertum (VER) sebagai alat bukti.
Sedangkan tersangka, keduanya telah dijebloskan ke hotel prodeo Polres Gorontalo. Untuk sementara, polisi menjerat keduanya dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “Kami masih akan memeriksa saksi-saksi lagi,” pungkas Rhemmy.(tr-56/hg)
