Hargo.co.id GORONTALO – Keberuntungan rupanya belum berpihak kepada HB alias Haris warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. HB nyaris menjadi bulan-bulanan Warga Jalan Jeruk, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, karena kedapatan hendak mencuri di rumah Rusdin, mantan majikannya pada Minggu, (27/3) pukul 09.56 Wita. Apalagi, setelah digeledah, warga menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 43.321.500.
Dikutip dari Gorontalo Post, kejadian bermula ketika HB masuk ke rumah Reflin yang bertingakat dua itu. Ia masuk dengan cara meloncat pagar yang tengah terkunci, sementara sepeda motor yang ditumpanginya saat datang ditinggalkan di depan pintu rumah pagar rumah Reflin. Saat itu, rumah Reflin memang sedang dalam keadaan kosong.
Namun rupanya aksi nekat HB tidak berjalan mulus, Salah satu tetangga Rusdin yang bernama Indah melihat gelagat mencurigakan dari aksi HB. Merasa ada yang aneh akhirnya Indah melaporkan kejadian ini kepada pamannya Rusdin Tinolo. Atas informasi Indah, Rusdin pun menunggu HB yang diharapkan akan keluar lagi dari pagar rumah.
Tak lama berselang,HB kembali meloncat pagar, kemudian bergegas menuju sepeda motornya. Begitu hendak menghidupkan sepeda motor, HB langsung dicegat Rusdin. Setelah di introgasi, awalnya HB mencoba mengelabui Rusdin yang bertanya perihal keperluannya masuk ke rumah Reflin dengan alasan hendak bertemu temannya Irfan, yang bekerja sebagai sopir di rumah Reflin.
Alasan HB tersebut, tak lantas membuat Rusdin percaya. Apalagi Rusdin semakin curiga melihat kantong celana pelaku membengkak.
“Ia hendak mau kabur. Tapi saya langsung merobohkan sepeda motornya sambil berteriak memberitahu warga lain bahwa ada pencuri,” kata Rusdin.
Warga sekitar pun langsung berbondong-bondong datang ke depan rumah Reflin. HB yang berusaha kabur langsung ditangkap Reflin. Saat itu sebagian warga yang sudah emosi nyaris menghakimi HB. Beruntung hal itu sempat dihalangi oleh warga lainnya yang berusaha untuk menenangkan.
HB pun diputuskan diikat di tiang pagar, sambil menunggu petugas kepolisian. Sekitara pukul 10.00 Wita, petugas Polres Gorontalo Kota tiba di TKP dan langsung mengamankan pelaku.
“Rumah saya tinggal kosong karena kami se keluarga sedang pergi ke tempat ibadah. Saya kaget nanti ketika diberitahu warga sekitar,” kata Reflin.
Pengusaha toko bangunan itu mengungkapkan, HB merupakan mantan sopir pribadinya. Sehingga HB mengetahui betul kondisi rumahnya. “Saya kenal pelaku. Dulu dia pernah bekerja dengan saya. Tapi saya heran, kenapa dia bisa tahu tempat saya menyimpan uang,” ujarnya.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Dalimunthe,SH,SIK mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka bisa masuk kedalam rumah dengan cara membongkar pintu samping. Hanya saja kita belum mengetahui persis apakah ada orang lain yang turut membantu aksi HB tersebut.
Dari tangan pelaku, kata AKP Indra, petugas menyita uang yang diduga hasil curian di rumah Reflin Rp 43.321.500. “Tersangka sudah kita tahan. Kita juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkasnya. (tr-49/Hargo)
