Resmi Tersangka, Enam Oknum Polisi

×

Resmi Tersangka, Enam Oknum Polisi

Share this article
ilustrasi-penganiayaan

Hargo.co.id-Enam oknum polisi Polres Pohuwato telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Abdul Azis Ismail (28) pada penghujung 2017 lalu. Oknum polisi berpangkat Brigadir Dua atau Bripda itu bakal mendapatkan double sanksi yakni pidana dan kode etik.

Kapolres Pohuwato, AKBP Dafcoriza,SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Supriyatno,SIK menjelaskan, enam orang anggota Polres Pohuwato berpangkat bripda tersebut masing-masing berinisial R, D, MA, MI, DA, S dan TA. Mereka, kata Dedy, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa,” ujar Dedy.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini mengatakan, perkara dengan laporan nomor LP/348/XII/2017/Res-Phwt tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, dimana yang akan diperiksa adalah saksi dari pihak korban. “Sebelumnya sudah ada kurang lebih 13 orang saksi yang diperiksa dan hari ini (kemarin,red). Kami masih akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi,” tegas Dedy.

Dedy memberikan garansi bahwa kasus penganiayaan tersebut merupakan salah satu atensi untuk secepatnya diselesaikan. Dalam proses penyidikan sementara, enam oknum polisi ini sudah dijerat dengan pasal 351 KUHP. “Nanti setelah perkara ini melalui tahapan pidana umum, enam orang anggota ini akan kembali diproses dengan sidang kode etik,” pungkas alumnus Akpol 2008 ini.(kif/hg)