Hargo.co.id– Rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 15 persen dianggap terlalu berat. Kendati tujuan pemotongan untuk kesejahteraan para PNS ketika memasuki usia pensiun.
Sambil mengerutkan dahi, Yunus Amin menatap seksama isi koran yang dipegangnya. Sejurus kemudian ia mengambil smartphone yang tersemat di kantong kemejanya. Dengan agak bergumam, pria yang bertugas di instansi pemerintahan di Kota Gorontalo itu menekan angka-angka pada smartphone.
“lumayan, besar juga,†ujar pria berkulit sawo matang itu menanggapi rencana pemotongan gaji sebesar 15 persen untuk dana pensiun PNS.Bagi Yunus, dengan besaran gaji sekitar Rp 3,5 juta untuk golongan III B dengan masa kerja 10-12 tahun, maka besaran yang harus dikeluarkan untuk iuran dana pensiun sekitar Rp 525 ribu.
“Belum lagi ditambah dengan iuran BPJS 3 persen, Pajak Penghasilan (PPh) dan lain-lain. Jadi cukup besar bila nantinya dipotong 15 persen,†akunya.Selain besaran yang nantinya cukup besar, sikap keberatan sejumlah PNS atas pemotongan gaji 15 persen salah satunya dipicu oleh beban utang pinjaman. Bahkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan PNS cukup akrab dengan kata “Menyekolahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatanâ€.
“Kalau tidak begitu, kami tak bisa bangun rumah, sekolahkan anak-anak. Kalau hanya harap kumpul-kumpul gaji mau tunggu sampai kapan,†ucap Lena, salah seorang PNS di lingkungan instansi vertikal.
Tak jauh beda di kalangan PNS daerah juga cukup akrab dengan pinjaman di bank. Faktor utama adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga ataupun keperluan lainnya.“Jadi kalau ditambah lagi dengan potongan 15 persen, apalagi yang bisa kami pakai untuk hidup. Sedangkan gaji saja sudah habis untuk tutupi utang pinjaman,†ungkap Salma salah seorang PNS di Bone Bolango.
Keluhan serupa juga mengemuka di sejumlah PNS Pemprov Gorontalo. Apalagi selama tiga tahun terakhir gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan.”Masa so 15 persen, besar sekali potonganya. Kalau gaji 2 jutaan, besar sekali yang dipotong,” ujar salah satu PNS Pemprov kemarin, yang meminta tidak dikorankan namanya.
PNS yang satunya juga memberikan tanggapan, ia setuju dengan rencana menambah potongan untuk tambahan dana pensiun nanti, tapi bukan dengan angka yang langsung 15 persen. “Saya kira jumlah itu besar sekali. Memang bagus tujuannya, tapi itu besar sekali,” ujarnya.
Selama ini, PNS Pemprov sudah dipotong gaji sebesar 12,5 persen, yang merupakan potongan wajib PNS. Seperti potongan 2 persen untuk BPJS, potongan 3,25 persen untuk tabungan hari tua, potongan 4,75 persen untuk program pensiun dan potongan 2,5 persen untuk Baznas. “Potongan langsung dari gaji PNS, secara otomatis,” ujar Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim, kemarin.
Tak jauh beda dengan Pemprov Gorontalo, para pegawai di Kota Gorontalo juga diwajibkan untuk sejumlah iuran. Seperti Iuran Wajip Pegawai (IWP) sebesar 10 persen, tabungan perumahan sekitar Rp 3.000-10.000, PPh (tergantung penghasilan), BPJS 3 persen, Jaminan Kematian Kerja/Jaminan Kecelakaan Kerja (0,72/0,24 persen). Termasuk untuk Zakat 2,5 persen
Di Kota Gorontalo PNS yang miliki golongan terendah yakni 1A dengan total gaji sebesar Rp 2,1 juta (gaji pokok ditambah beberapa tunjangan), sementara untuk gaji tertinggi untuk golongan IV E setiap bulannya akan menerima gaji sebesar Rp 6,75 juta.
Kalangan PNS di lingkungan Pohuwato juga merasa keberatan dengan potongan 15 untuk iuran pensiun, kendati pemotongan itu untuk kesejahteraan para PNS ketika memasuki hari tua.“Terlalu besar bila akan diberlakukan. Sementara di sisi lain, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok cukup besar,†kata Husin salah seorang PNS di Pohuwato.
menambahkan, saat ini kalangan PNS sudah terdapat sejumlah potongan. Seperti BPJS dan Tabungan Perumahan (Bapemtarum). “kalau sudah 15 persen kayaknya bukan hanya saya saja, PNS lain pun pasti merasakannya,” ujarnya.(tro/ndi/tr-55/tr-56/tr-54/san/hg)
