GORONTALO, Hargo.co.id – Lama tak terdengar kelanjutan kasus pemakzulan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan, kamis (15/3) kemarin mendapat kabar baru. Beredar viral di media sosial, foto surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikan Fadli Hasan dari kursi Wakil Bupati Gorontalo.
Itu artinya, Fadli Hasan resmi dipecat. SK pemberhentian itu juga terinformasi telah diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui kantor perwakilan di Jakarta, pagi kemarin.
Dalam foto SK Mendagri tersebut tertera jelas tanda tangan Mendagri Tjahjo Komolo. Pada kolom paraf koordinasi juga terpadat paraf Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Kepala Biro Hukum dan Sekretaris Jenderal Kemendagri. Hanya saja SK ini serasa tak lengkap, karena tidak terdapat tanggal ditetapkan.
Padahal, klausul SK menyebutkan, SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SK Mendagri yang memuat pemberhantian Fadli Hasan itu bedasar atas surat Gubernur Gorontalo nomor 100/873/pem tanggal 20 november 2017 perihal surat pengantar; surat ketua DPRD Kabupaten Gorontalonomor 170/DPRD/684 tertanggal 6 november 2017 tentang usul pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo; Keputusan DPRD Kabupaten Gorontalo nomor 29/KEP/DPRD/IX/2017 tentang pernyataan pendapat; termasuk putusan Mahkamah Agunvg RI nomor 03 P /KHS/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Dalam SK itu, Fadli dinilai telah melanggar sumpah janji, tidak melakukan kewajiban sebagai wakil kepala daerah, melanggar larangan dan melakukan perbuatan tercela.
Dihubungi terpisah, Dirjen Otonomi Daeah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono enggan menanggapi beredarnya SK pemberhentian Fadli Hasan itu. “Saya belum ke kantor, belum tahu persisnya,”kata Sumarsono kepada Gorontalo Post, sore kemarin. Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar menghubungi Gubernur.
“Yang jelas tanya pak Gubernur,”ungkap Sumarsono. Hanya saja, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dihubungi koran ini juga enggan menanggapinya. Pesan singat melalui whattsapp hanya dilihat tanpa dibalas. Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penghubung Jakarta, Arfan Seri Jusuf mengaku, kemarin menjemput surat dari tata usaha pimpinan (TUP) Kementerian Dalam Negeri. “Saya tidak tahu apa isinya surat itu karena diisi dalam amplop.
Saya hanya datang ambil, semuanya (surat) ditujukan kepada Gubernur,”kata Arfan. Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalp Mitran Tuna juga mengaku belum menerima resmi salinan SK Mendagri yang berisi tentang pemberhentian Wakil Bupati Fadli Hasan. “Sampai sekarang (sore kemarin,red) kami belum terima SK itu,”tandas Mitran Tuna.
Sementara kabar SK pemberhentian Fadli Hasan langsung menghebohkan masyarakat Kabupaten Gorontalo, tak terkecuali di DPRD Kabupaten Gorontalo. Pihak DPRD bahkan telah mempersiapkan langkah selanjutnya dari DPRD, jika salinan SK sudah diterimanya. Menurut Sahmid Hemu, kabar sudah ditandatanganiya SK pemberhentian disampaikan langsung pihak Ditjen Otda Kemendagri.
“Kita menunggu dan melihat surat tersebut untuk menentukan sikap dan langkah apa yang akan di lakukan oleh DPRD kedepannya,†ungkap Sahmid. Ditanyakan apakah akan ada paripurna kembali, aleg Fraksi PDIP ini mengatakan tak ada lagi paripurna, karena paripurna menyatakan hak pendapat atas pemakzulan Wakil bupati sudah dilakukan 22 september 2017 lalu. “Dan surat ajuan pemberhentian itulah yang kami ajukan ke Mahkamah Agung untuk dikaji dan ternyata usulan kami diterima oleh MA.
Seperti diketahui proses awal usulan pemakzulan ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Arfan Akurama akhir Juli ke Komisi lll atas dugaan pemenang tender pada proyek peraturan RT/RW yang terindikasi curang. Sebab sebelumnya PT Asana Citra Yasa sudah diprediksi menang tetapi tiba-tiba berubah pada menit-menit terakhir penetapan pemenang tender. Hal itu diduga tidak lepas dari pengaruh Fadli Hasan, karena telah membicarakan fee proyek sebesar 30 persen. Hingga akhirnya, DPRD melalui Pansus mengusulkan pemakzulan untuk Fadli Hasan. (tro/wie/hg)
